Ribuan pegawai tidak tetap di Muba bakal terima THR

id THR pegawai,THR PTT,PTT musi Banyuasin,Tunjangan Hari Raya,asn,thr

Ribuan pegawai tidak tetap di Muba bakal terima THR

Ilustrasi - Uang THR (ANTARA News)

....Seperti halnya ASN, pegawai tidak tetap juga bakal menerima THR paling lambat tanggal 24 Mei 2019....
Sekayu (ANTARA) - Sebanyak 11.000 pegawai tidak tetap di Musi Banyuasin, Sumatera Selatan bakal mendapatkan Tunjangan Hari Raya pada Lebaran 2019.

Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) Mirwan Susanto di Sekayu, Kamis, mengatakan, dana Rp6 miliar bersumber dari APBD sudah disiapkan untuk pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR) tersebut.

"Seperti halnya ASN, pegawai tidak tetap juga bakal menerima THR paling lambat tanggal 24 Mei 2019," kata dia.

Ia mengatakan, keputusan pemkab ini merupakan kebijakan Bupati Alex Noerdin yang sudah disetujui oleh DPRD setempat.

Pemberian THR untuk pegawai tidak tetap ini sudah dianggarkan dan dituangkan dalam Peraturan Kepala Daerah (perkada).

"Saat ini tinggal menunggu nomor perkada tersebut, kemungkinan sebelum tanggal 23 Mei nanti gaji dan THR PTT Muba akan diberikan sekaligus," kata dia.

Jika peraturan tersebut sudah diregister oleh Pemprov Sumsel maka secara otomatis pencairannya sudah bisa dilakukan oleh Pemkab Muba.

Menteri Keuangan Sri Mulyani, Rabu (15/5), menegaskan pencairan dana tunjangan hari raya (THR) dan Gaji ke-13 tidak akan molor.

Revisi Peraturan Pemerintah (PP) yang menjadi payung hukum pencairan dana tersebut segera selesai paling lama dua hari ke depan.

Aturan yang direvisi oleh pemerintah adalah PP Nomor 35 Tahun 2019 tentang Gaji ke-13, dan PP Nomor 36 Tahun 2019 mengenai THR.

Sebelumnya Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo meminta perubahan pada pasal 10 ayat 2 di masing-masing PP tersebut. Permohonan Mendagri ini tertuang dalam surat Menteri Dalam Negeri tanggal 13 Mei 2019 bernomor 188.31/3746/SJ.