Ombudsman panggil Pemkot Palembang terkait kenaikan PBB

id Pajak bumi dan bangunan palembang naik 500 persen,Ombudsman sumsel panggil pemkot palembang,pbb naik 500 persen,Pbb pale

Ombudsman panggil Pemkot Palembang terkait kenaikan PBB

Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumatera Selatan M Adrian Agustiansyah (ANTARA News Sumsel/Yudi Abdullah/18)

....Masyarakat tidak bisa menerima kenaikan yang tiba-tiba itu, selain naiknya terlalu tinggi juga terkesan mendadak....
Palembang (ANTARA) - Ombudsman Perwakilan Sumatera Selatan sudah melayangkan surat panggilan kepada Pemerintah Kota Palembang terkait naiknya pajak bumi dan bangunan hingga 500 persen.

Kepala Ombudsman Sumsel M. Andrian Agustiansyah di Palembang, Rabu mengatakan pemanggilan tersebut lantaran banyak pengaduan dari masyarakat Kota Palembang yang merasa keberatan pascadiberlakukan kenaikan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB).

"Masyarakat tidak bisa menerima kenaikan yang tiba-tiba itu, selain naiknya terlalu tinggi juga terkesan mendadak, makanya kami ingin dengarkan penjelasan langsung dari Pemkot Palembang," ujar M. Andrian kepada Antara.

Menurut dia, kenaikan PBB merupakan hal yang biasa dan dilakukan pemerintah daerah lainnya, karena memang harus ada penyesuaian antara Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) dengan harga pasar terbaru.

Hanya saja, kata dia, kenaikan tersebut seharusnya dilakukan bertahap sesuai pembaharuan NJOP, sedangkan Pemkot Palembang disinyalir tak pernah memperbarui penyesuaian nilai pajak sejak 2008.

"Kenaikan PBB memang tidak salah, tapi jika mendadak akan terkesan Pemkot Palembang kurang profesional, paling tidak dua tahun sekali NJOP itu diperbarui, jadi otomatis kenaikanya bertahap, dengan demikian masyarakat tidak langsung kaget," jelasnya.

Pemkot Palembang memang tengah menarget peningkatkan nilai Pendapatan Asli Daerah (PAD) sampai Rp1,3 Triliun sampai akhir 2019 dengan terus memaksimalkan penerimaan pajak.

Selain itu, kenaikan PBB juga tidak diterapkan kepada semua masyarakat, hanya wajib pajak dengan nilai di atas Rp300.000 yang dikenakan kenaikan, di bawah nilai tersebut Pemkot menggratiskanya.

Hanya saja, lanjut Andrian, dari sisi psikologis, masyarakat akan kaget ketika mendengar angka-angka kenaikan yang terlalu tinggi, sehingga tetap saja kenaikan PBB berpotensi terus menjadi polemik.

"Nanti kami akan dengarkan penjelasan Pemkot, jika memang diperlukan pemeriksaan maka kami akan periksa, jika ternyata ada temuan janggal, bisa saja kami rekomendasikan agar Pemkot membatalkan kenaikan itu," demikian M. Andrian.

Dalam surat panggilannya, Wali Kota Palembang diminta hadir pada Jumat (17/5) di Kantor Ombudsman Sumsel untuk menjelaskan maksud kenaikan PBB yang banyak dikeluhkan masyarakat.