Jialyka Maharani asal Sumsel melangkah mulus ke DPD RI

id DPD RI,DPD RI Sumsel,Jialyka Maharani,pemilu 2019,pilpres 2019,Jialyka Maharani jadi anggota DPD RI,Jialyka Maharani sen

Jialyka Maharani asal Sumsel melangkah mulus ke DPD RI

Jialyka Maharani (Antara News Sumsel/Aziz Munajar/19)

Palembang (ANTARA) - Jialyka Maharani, wanita berusia 22 tahun melangkah mulus setelah berhasil menempati posisi suara terbanyak ketiga DPD RI di Sumsel dengan meraih 337.954 suara dan ia berpeluang melenggang ke DPD RI.

Posisi teratas diduduki Eva Susanti dengan raihan 344.143 suara, posisi kedua ditempati Amaliah yang memperoleh 342.098 suara dan posisi keempat didapatkan Arniza Nilawati dengan 298.189 suara.

Keempat Calon Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI Periode 2019-2024 tersebut berpeluang dilantik karena memperoleh suara tertinggi.

Eva Susanti merupakan menantu anggota DPR RI Partai Golkar Kahar Muzakkir dan istri anggota DPR RI Partai Demokrat Wahyu Sanjaya, ia meraih suara DPD RI tertinggi di Kabupaten Ogan Komering Ulu dengan 22.935 suara.

Sedangkan Jialyka Maharani tidak lain putri Bupati Ogan Ilir (OI) Ilyas Panji Alam yang lahir pada 20 September 1997, meski terbilang baru terjun ke dunia politik namun kansnya sudah cukup besar.

Adapun Amaliah, merupakan seorang dokter dan diketahui masih keponakan Wakil Gubernur Sumsel saat ini Mawardi Yahya, ia meraih suara terbanyaknya di Kabupaten Ogan Komering Ilir dengan 38.065 suara.

Di posisi keempat, Arniza Nilawati, dikenal sebagai seorang akademisi di Universitas Muhammadiyah Palembang (UMP) dan sempat menjabat Kepala Administrasi dan Keuangan Umum RS Muhammadiyah.

Sementara petahana DPD RI Sumsel Asmawati, harus puas berada di posisi kelima dengan meraih 233.596 suara.

Petahana lainnya, Abdul Aziz berada di peringkat kelima dengan 202.782 suara dan Siska Marleni di posisi kesebelas dengan 118.716 suara.

Sedangkan petahana DPD RI Percha Leanpuri sedikit berbeda nasib, ia berpeluang besar menjadi Anggota DPR RI dari Partai Nasdem setelah memperoleh 124.042 suara di dapil dua Sumatera Selatan.

Komisioner KPU Sumsel Divisi Hukum dan Pengawasan, Hepriyadi, mengatakan, hasil rekapitulasi suara akan dibawa langsung ke KPU RI untuk dilakukan rekapitulasi di tingkat nasional.

"Penetapan calon terpilih akan ditetapkan serentak pada 22 Mei, bagi yang merasa keberatan dengan hasil rekapitulasi suara bisa melalui upaya hukum ke Mahkamah Konstitusi," demikian Hepriyadi.