Warga surati Pemkot Palembang atas keberatan utang pajak PBB

id pajak,pbb,pajak bumi dan bangunan,pemkot palembang,pbb naik,warga keberatan pbb naik

Warga surati Pemkot Palembang  atas keberatan utang pajak PBB

Bukti pembayaran pajak bumi dan bangunan (PBB). (ANTARA/Ariyadi)

Palembang (ANTARA) - Pemerintah Palembang menerima belasan surat pengajuan keberatan dari masyarakat terkait Surat Pemberitahuan Pajak Terhutang (SPPT) Pajak Bumi dan Bangunan sejak dikirimkan pada 1 Mei 2019.

Kepala Badan Pengelolaan Pajak Daerah (BPPD) Kota Palembang Shinta Raharja di Palembang, Selasa, mengatakan sebagian besar keberatan karena ada kenaikan.

“PBB pada hakekatnya pajak yang meliputi pajak bumi dan pajak bangunan. Untuk pajak bumi ada penyesuaian nilai, sedangkan bangunan tidak sama sekali,” kata dia.

Ia mengatakan pemerintah kota menaikkan PBB tahun ini karena Pendapatan Asli Daerah (PAD) ditargetkan mengalami kenaikan Rp550 miliar dari semula Rp748 miliar menjadi Rp1,3 triliun.

Upaya pemerintah kota terdiri dari dua cara yakni pemasangan taping box seperti yang sudah dilakukan saat ini, dan penyesuaian Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) Bumi.

Meski menggenjot pemasukan dari sektor PBB, tapi Wali Kota Palembang Harnojoyo juga membebaskan masyarakat dari pembayaran pajak khususnya bagi yang tidak mampu dengan nominal di bawah Rp300.000.

Sebanyak 263.709 wajib pajak yang dibebaskan dari kewajibanya atau sekitar Rp31 miliar.

Sedangkan sisanya yakni warga yang tetap diharuskan memenuhi kewajibannya yakni sebanyak 166. 536 wajib pajak dengan potensi pendapatan PAD Rp464 miliar.

“Nah sekarang, bagi yang menganggap nilainya masih terlalu tinggi, ya silakan ajukan surat keberatan,” kata Shinta.