Proses hukum tidak membuat jera produsen mie berformalin

id mie,tahu,formalin,ramadhan,kuliner,lebaran,bpom palembang,berita sumsel, berita palembang, antara sumsel, antara palembang, antara hari ini, palembang

Proses hukum tidak membuat jera produsen  mie berformalin

Arsip - Penggerebekan Pabrik Mie Formalin (ANTARA FOTO/Novrian Arbi)

Palembang (ANTARA) - Proses hukum yang dilakukan aparat penegak hukum pada 2018 kepada produsen mie berformalin ternyata tidak juga membuat jera karena produk berbahaya tersebut masih banyak dijumpai di pasar tradisional.

Kepala Bidang Penindakan Badan POM Palembang Tedy Wirawan di Palembang, Senin, mengatakan Tim Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) dan Wali Kota Palembang Fitrianti Agustinda dalam kegiatan sidak menemukan makanan berformalin yang dijual di pasar bedug di Palembang, Kamis (9/5)

Ia mengatakan pantauan BPOM belum lama ini juga menemukan mie dan tahu berformalin dijual di Pasar 10 Ulu, Pasar Lemabang, dan pasar-pasar lain. “Sepertinya tidak membuat jera,” kata dia.

Meski demikian, hal serupa berupa penegakan hukum ini akan dilakukan lagi karena berdasarkan sidak di sejumlah pasar diketahui terdapat lima produsen mie berformalin diserahkan ke polisi, yang dua di antaranya berasal dari kawasan Bukit Besar. “Tapi ini terindikasi bukan pedagang yang menambahkannya tapi produsen,” kata dia.

Institusinya berkeyakinan bahwa terdapat produsen yang juga memproduksi formalin di Paembang, yang pabriknya diperkirakan berada di kawasan Bukti Besar, atau di dua kawasan lain yakni di Kenten dan Kamboja karena sempat juga menangkap pelaku di lokasi tersebut.

“Saat ramai diberitakan di media, mereka (produsen) sempat tiarap. Tapi ya sebentar saja,” kata dia.

Pada tahun 2019 ini, ia mengatakan terdapat tiga produsen makanan berformalin sudah ditangkap dengan rincian, dua perusahaan dari Palembang dan satu perusahaan dari Muara Enim.

Berdasarkan hasil penyelidikan, produk berformalin itu menggunakan mobil tertutup yang bisa mengangkut setidaknya 50 ember berisi tahu. “Ada juga yang dapati berisi 100 ember, bisa jadi berat total tahunya mencapai 1 ton,” kata dia.

Khusus bagi pedagang, BPOM Palembang akan terus mengedukasi pedagang untuk tidak menjual produk mie dan tahu berformalin.