Satpol PP OKU sita ratusan butir petasan dari pedagang

id petasan,satpol oku,pedagang petasan,satpol pp sita petasan

Satpol PP OKU sita ratusan butir petasan dari pedagang

Petugas saat memeriksa dagangan penjual petasan dadakan di kawasan Pasar Atas Baturaja. (ANTARA News Sumsel/Edo Purmana)

Baturaja (ANTARA) - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan  menyita ratusan butir petasan berbagai jenis yang dijual pedagang di wilayah setempat dalam razia selama bulan suci Ramadhan 2019.

"Seluruh barang bukti ini kami sita dari pedagang petasan dadakan dalam razia pada Sabtu malam (11/5)," kata Kasat Pol PP, Ogan Komering Ulu (OKU), Agus Salim melalui Kabid Trantib, Sofian di Baturaja, Minggu.

Ratusan petasan yang disita petugas dari pedagang di seputaran Kota Baturaja tersebut yang memiliki daya ledak tinggi karena dapat mengganggu kenyamanan umat muslim dalam menjalankan ibadah puasa.

Sebelumnya pihaknya sudah memberikan imbauan kepada pedagang untuk tidak menjual petasan khususnya yang memiliki daya ledak tinggi agar umat muslim dapat khusuk berpuasa.

"Kami sudah menyurati penjual dan agen agar petasan yang suaranya besar tidak dijual kecuali jenis kembang api," katanya.

Sofian juga mengimbau kepada masyarakat untuk tidak membeli dan bermain petasan apalagi saat orang sedang melakukan sholat tarawih.

"Jika kedapatan akan kami bawa ke kantor," tegasnya.

Selain pedagang petasan, kata dia, razia tersebut juga menyisir ke sejumlah warung remang-remang dan pijat urut tradisional di wilayah setempat guna memastikan tidak beroperasi selama bulan puasa.

Menurut dia, sebelumnya pihaknya juga sudah melayangkan surat imbauan kepada seluruh pengelola tempat usaha hiburan tersebut untuk tidak beroperasi selama bulan Ramadhan hingga tujuh hari setelah lebaran.

"Untuk karaoke tidak ada yang buka, hanya pijat urut tradisional yang masih membuka kegiatan, itupun sudah kami beri sanksi dan jika masih membandel tempat usahanya akan kami segel," tegas dia.