Penghina bupati dikenakan pasal berlapis

id tangkap penghina bupati,Bupati Kapuas Hulu,tersangka penghinaan,berita sumsel, berita palembang, antara sumsel, antara palembang, antara hari ini, jem

Penghina bupati dikenakan pasal berlapis

Ilustrasi ujaran kebencian.(ANTARA)

Putussibau, Kapuas Hulu (ANTARA) -
Seorang warga Kecamatan Hulu Gurung wilayah Kapuas Hulu Kalimantan Barat, Muhammad Said Figo (44) diancam dengan pasal berlapis karena telah menyalahgunakan media sosial untuk menghina Bupati Kapuas Hulu.
 
" Tersangka dikenakan pasal berlapis dengan ancaman kurungan penjara lima tahun ke atas," ungkap Kapolres Kapuas Hulu, melalui IPTU Siko, di Putussibau, Ibu Kota Kabupaten Kapuas Hulu Kalimantan Barat, Rabu malam.
 
Dijelaskan Siko, pasal 45 ayat (3) Jo pasal 27 ayat (3) Undang – Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang – Undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 207 KUHP bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan atau dokumen elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan atau pencemaran nama baik dan atau barang siapa sebenarnya sengaja di muka umum menghina suatu penguasa atau badan hukum.
 
Kemudian pasal 45 ayat (4) Jo pasal 27 ayat (4) Undang – Undang nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas Undang – Undang nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan atau Pasal 207, bahwa setiap orang yang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi

Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan dan/atau pengancaman dan atau barang siapa dengan sengaja di muka umum menghina suatu penguasa atau badan hukum.
 
"Saat ini tersangka masih kami tangani untuk proses hukum, jadi sekali lagi kami sampaikan bahwa tersangka dikenakan pasal berlapis," jelas Siko.