Ternyata suap pejabat Ditjen Cipta Karya sudah berlangsung lama

id tuntutan,budi suharto,cipta karya,pupr,berita sumsel, berita palembang, antara sumsel, antara palembang, antara hari ini, jembatan ampera, wong palemb

Ternyata suap pejabat Ditjen Cipta Karya sudah berlangsung lama

Direktur Utama PT Wojaya Kusuma Emindo Budi Suharto dituntut 4 tahun penjara bersama-sama dengan istri dan anaknya menyuap empat Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakata, Rabu (8/5). (ANTARA/Desca Lidya Natalia)

Jakarta (ANTARA) - Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK dalam surat tuntutannya menyebutkan bahwa suap dari para pengusaha untuk para pejabat lingkungan Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR sudah berlangsung lama.

"Dengan adanya praktik pemberian 'fee' yang sejak lama dilakukan tersebut, maka pemberian-pemberian 'fe'e tersebut sudah terpola sedemikian rupa menjadi suatu kebiasaan dan saling pengertian, sehingga ketika ada permintaan dari pihak Kasatker (Kepala Satuan Kerja), PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) atau Pokja (kelompok kerja) tidak memerlukan pembahasan lebih detail terkait besaran uang yang akan diberikan," kata JPU KPK Tri Anggoro Mukti di pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Rabu.

Hal itu terungkap dalam surat tuntutan untuk Direktur Utama PT Wojaya Kusuma Emindo Budi Suharto, istri Budi yaitu Direktur Keuangan PT WKE Lily Sundarsih, anak Budi Direktur Utama PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP) Irene Irma dan kerabatnya Direktur PT WKE sekaligus Project Manager PT TSP Yuliana Enganita Dibyo.

"Pada tahun 2014 - November 2018 terdakwa I Lily Sundarsih W, terdakwa II Irene Irma serta terdakwa III Yuliana Enganita Dibyo bersama-sama dengan Budi Suharto juga telah memberikan uang yang keseluruhannya mencapai jumlah Rp30,683 miliar kepada beberapa Kasatker, PPK, Pokja Lelang dan Pejabat lainnya di lingkungan Direktorat Jenderal Cipta Karya Kementerian PUPR yang diduga terkait jabatan masing-masing dalam hubungannya dengan proyek-proyek yang dikerjakan oleh PT WKE dan PT TSP," tambah jaksa Tri.

Padahal dalam perkara ini keempatnya hanya diberikan untuk menyuap empat PPK Ditjen Cipta Karya Kementerian PUPR yaitu Anggiat P Nahot Simaremare sejumlah Rp1,35 miliar dan 5 ribu dolar Singapura, Meina Woro Kustinah sejumlah Rp1,42 miliar dan 23 ribu dolar Singapura, Donny Sofyan Arifin sejumlah Rp150 juta dan Teuku Mochamad Nazar sejumlah Rp1,211 miliar dan 33 ribu dolar Singapura sehingga totalnya adalah senilai Rp4,959 miliar.

Atas perbuatan keempatnya, Budi Suharto dituntut 4 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 6 bulan kurungan sedangkan Lily, Irene dan Yuliana dituntut 4 tahun penjara ditambah denda Rp200 juta subsider 4 bulan kurungan.

Budi mendirikan PT WKE pada 1976 yang bergerak dalam bidang elektrikal, mekanikal dan pengolahan air minum dan menjadikan istrinya Lily sebagai komisaris dan anaknya Irene Irma dan Yuliana Enganita menjadi direktur.

Selanjutnya pada Februari 2016 Budi mendirikan PT TSP untuk mengerjakan proyek-proyek dengan pagu yang lebih kecil dan menjadikan Irene sebagai Dirut PT TSP dan Lily sebagai bagian keuangan.

PT WKE 3 kali mengikuti mengerjakan proyek di Satuan Kerja (Satker) PSPAM Strategis dan Satker Tanggap Darurat Permukiman Pusat Direktorat Cipta Karya Kementerian PUPR tahun 2017-2018 dengan nilai proyek antara Rp59,88 miliar - Rp210,023 miliar, sedangkan PT TST mengerjakan 8 proyek dengan nilai antara Rp4,895 miliar - Rp26,314 miliar termasuk pekerjaan Penanganan Tanggap Darurat SPAM Sulawesi Tengah Lokasi Provinsi Sulawesi Tengah 2018 senilai Rp16,48 miliar.

Pemberian pertama diberikan kepada Anggiat P Nahot Simaremare selaku PPK Pekerjaan Konstruksi Pembangunan SPAM Kota Bandar Lampung Provinsi Lampung KSO PT WKE dan PT Nindya Karya Tahun 2018-2019 dan Pekerjaan Konstruksi: Pembangunan SPAM Regional Umbulan – "Offtake" Kota Surabaya & kabupaten Gresik, Provinsi Jawa Timur Tahun 2017-2019.

Kedua, pemberian kepada Meina Woro Kustinah selaku PPK Pembangunan SPAM PDAM Binaan (Katulampa) Kota Bogor Tahun 2017 - 2018 meminta "fee" sebesar 3 persen dari nilai proyek dikurangi pajak.

Uang diberikan secara bertahap yaitu Rp200 juta pada 24 Mei 2017, Rp200 juta pada 19 Oktober 2017, Rp200 juta pada 14 Desember 2017, Rp170 juta pada 17 Januari 2018, Rp250 juta pada 24 Mei 2018, Rp200 juta pada 31 Juli 2018, Rp200 juta pada 4 September 2018 dan 23 ribu dolar Singapura atau setara Rp255 juta pada 28 Desember 2018 untuk sumbahan hari raya Natal dan Tahun Baru.

Ketiga, pemberian kepada Donny Sofyan Arifin selaku PPK Konstruksi Pembangunan SPAM Paket 1 Kawasan KSPN Danau Toba Provinsi Sumatera Utara tahun 2017-2018.

Rincian pemberian untuk Donny yaitu Rp50 juta pada 17 September 2018, Rp100 juta pada 27 Desember 2018 dengan kode "rampasan perang".

Keempat, pemberian kepada Teuku Mochamad Nazar selaku PPK Pembangunan proyek IPA Peusangan Selatan Kabupaten Bireuen Aceh Tahun 2018 dan penanganan Tanggap Darurat SPAM Sulawesi Tengah Lokasi Provinsi Sulawesi Tengah 2018 yang meminta "fee" sebesar 3 persen.

Pemberian itu diberikan secara bertahap yaitu 33 ribu dolar Singapura (setara Rp500 juta) diserahkan pada 4 Desember 2018, Rp500 juta pada 18 Desember 2018, Rp711,605 juta pada 28 Desember 2018

Sidang dilanjutkan pada 15 Mei 2019 dengan agenda pembacaan nota pembelaan (pledoi).