Jakarta (ANTARA) - Staf Khusus Presiden Bidang Komunikasi Johan Budi S.P. menjelaskan Presiden RI Joko Widodo mengikuti aturan yang berlaku terkait dengan perombakan kabinet maupun penggantian menteri.
"Perlu dipahami seseorang yang diperiksa KPK sebagai saksi, belum tentu terlibat. Akan tetapi, ketika seseorang ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK, tentu akan diganti oleh Presiden Jokowi," kata Johan di Kantor Presiden RI, Jakarta, Rabu.
Menurut Johan, Presiden terus melakukan evaluasi kinerja kepada para menterinya.
Presiden juga meminta penjelasan kepada para pembantunya jika ada yang diperiksa oleh lembaga antirasuah itu.
Kepala Negara selalu mengingatkan jajaran kabinetnya untuk tidak melakukan korupsi dan tidak melanggar hukum.
"Presiden juga tidak mau mengintervensi kasus apa pun yang berkaitan dengan menterinya," jelas Johan.
Perombakan kabinet atau penggantian menteri, kata Johan, dilakukan karena beberapa sebab, antara lain, prestasi kinerja serta bermasalah dengan hukum.
Sebelumnya, terdapat sejumlah menteri yang diperiksa oleh KPK, yakni Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin, Menteri Pemuda dan Olahraga Imam Nahrawi, dan Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita. Para menteri tersebut diperiksa mengenai sejumlah kasus hukum yang berbeda.
Berita Terkait
Presiden kukuhkan Budi Waseso sebagai Ketua Kwarnas Pramuka
Jumat, 5 April 2024 15:14 Wib
PN Jaksel tolak gugatan praperadilan crazy rich Surabaya Budi Said
Selasa, 19 Maret 2024 10:13 Wib
Menhub himbau masyarakat tak gunakan sepeda motor untuk mudik
Minggu, 17 Maret 2024 15:26 Wib
Menkes: Penguatan deteksi dini komitmen pemerintah tangani kanker
Kamis, 29 Februari 2024 12:13 Wib
Menkes soroti jam kerja petugas Pemilu lampaui toleransi stamina
Senin, 19 Februari 2024 20:44 Wib
Revisi kebijakan ekspor dinilai berpotensi turunkan budi daya lobster
Senin, 12 Februari 2024 10:25 Wib
Indonesia dorong penyediaan vaksin TBC terbaru dipercepat
Sabtu, 10 Februari 2024 11:16 Wib
Bupati OKU optimistis budi daya cabai bisa tekan inflasi
Rabu, 10 Januari 2024 20:19 Wib