Ribuan karyawan PT Mitra Ogan OKU demo ke BPJS Ketenagakerjaan

id karyawan mitra ogan demo,demo,unjuk rasa,perusahaan sawit mitra ogan,bpjs tk,demo tuntut gaji

Ribuan karyawan PT Mitra Ogan OKU demo ke BPJS Ketenagakerjaan

Arsip - Buruh Pt Mitra Ogan demo di Pemkab OKU Baturaja menuntut diangkat jadi karyawan tetap (ANTARA News Sumsel/Edo Permana/13)

Baturaja (ANTARA) - Ribuan Karyawan PT Mitra Ogan Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan menggelar aksi demo ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pembantu Baturaja untuk menanyakan tunggakan iuran yang belum dibayarkan oleh pihak perusahaan sejak juni 2017.

"Padahal gaji karyawan selalu dipotong setiap bulan untuk membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan tetapi diduga tidak disetorkan oleh pihak Mitra Ogan," kata Koordinator Aksi, Romzoni dalam orasinya di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pembantu Baturaja, Ogan Komering Ulu (OKU), Jumat.

Dia mengemukakan, dugaan itu terungkap saat sejumlah karyawan perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut datang ke Kantor BPJS Ketengakerjaan belum lama ini bermaksud mencairkan dana iuran yang dibayar selama ini dikarenakan sudah tidak menerima gaji lagi sejak dua bulan terakhir.

"Namun ketika ingin mencairkan dana tidak bisa dilakukan karena iuran yang kami bayarkan setiap bulannya tidak disetorkan oleh pihak perusahaan ke BPJS," ungkapnya.

Oleh sebab itu lanjut dia, kedatangan ribuan karyawan ini bertujuan mengambil hak mereka yang sudah dibayarkan sejak tahun 1995.

"Kami datang ke sini mau mengambil hak kami untuk menyambung hidup karena sudah tidak dipekerjakan lagi tanpa pesangon bahkan gaji karyawan dua bulan terakhir belum dibayarkan," tegasnya.

Sementara Kepala BPJS cabang Muaraenim yang juga membawahi Cabang Pembantu Kabupaten OKU, Nolly Noer Amin menanggapi masa aksi demo menegaskan pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Tinggi Sumsel karena hal ini sudah di Surat Kuasa Khususkan (SKK) antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kajati untuk diproses secara hukum.

Pantauan Antara di lapangan setelah perdebatan panjang akhirnya terjadi kesepakatan yang dituangkan dalam berita acara dengan poin antara lain meminta dibayarkan Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun dan Jaminan Kematian untuk karyawan Mitra Ogan sampai dengan batas pembayaran terakhir oleh perkebunan Mitra Ogan yaitu Juli 2016.

Kemudian klaim persyaratan BPJS Ketenagakerjaan diperingan, BPJS Ketenagakerjaan pro aktif dalam membantu pencairan klaim dari karyawan Mitra Ogan, jangka waktu penyelesaian perancangan proses dan tahap pembayaran dengan syarat yang ditentukan terhitung tujuh hari, dari 3-10 Mei 2019.

Kemudian dalam sistem pencairan klaim BPJS Ketenagakerjaan tidak ada sanksi/denda biaya apapun yang dibebankan terhadap peserta dan terakhir pihak BPJS Ketenagakerjaan meminta waktu satu minggu untuk berkoordinasi, serta akan menyempaikan informasi kepada pihak karyawan Mitra Ogan.