Baturaja (ANTARA) - Ribuan Karyawan PT Mitra Ogan Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan menggelar aksi demo ke Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pembantu Baturaja untuk menanyakan tunggakan iuran yang belum dibayarkan oleh pihak perusahaan sejak juni 2017.
"Padahal gaji karyawan selalu dipotong setiap bulan untuk membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan tetapi diduga tidak disetorkan oleh pihak Mitra Ogan," kata Koordinator Aksi, Romzoni dalam orasinya di Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Pembantu Baturaja, Ogan Komering Ulu (OKU), Jumat.
Dia mengemukakan, dugaan itu terungkap saat sejumlah karyawan perusahaan perkebunan kelapa sawit tersebut datang ke Kantor BPJS Ketengakerjaan belum lama ini bermaksud mencairkan dana iuran yang dibayar selama ini dikarenakan sudah tidak menerima gaji lagi sejak dua bulan terakhir.
"Namun ketika ingin mencairkan dana tidak bisa dilakukan karena iuran yang kami bayarkan setiap bulannya tidak disetorkan oleh pihak perusahaan ke BPJS," ungkapnya.
Oleh sebab itu lanjut dia, kedatangan ribuan karyawan ini bertujuan mengambil hak mereka yang sudah dibayarkan sejak tahun 1995.
"Kami datang ke sini mau mengambil hak kami untuk menyambung hidup karena sudah tidak dipekerjakan lagi tanpa pesangon bahkan gaji karyawan dua bulan terakhir belum dibayarkan," tegasnya.
Sementara Kepala BPJS cabang Muaraenim yang juga membawahi Cabang Pembantu Kabupaten OKU, Nolly Noer Amin menanggapi masa aksi demo menegaskan pihaknya akan berkoordinasi dengan pihak Kejaksaan Tinggi Sumsel karena hal ini sudah di Surat Kuasa Khususkan (SKK) antara BPJS Ketenagakerjaan dan Kajati untuk diproses secara hukum.
Pantauan Antara di lapangan setelah perdebatan panjang akhirnya terjadi kesepakatan yang dituangkan dalam berita acara dengan poin antara lain meminta dibayarkan Jaminan Hari Tua, Jaminan Pensiun dan Jaminan Kematian untuk karyawan Mitra Ogan sampai dengan batas pembayaran terakhir oleh perkebunan Mitra Ogan yaitu Juli 2016.
Kemudian klaim persyaratan BPJS Ketenagakerjaan diperingan, BPJS Ketenagakerjaan pro aktif dalam membantu pencairan klaim dari karyawan Mitra Ogan, jangka waktu penyelesaian perancangan proses dan tahap pembayaran dengan syarat yang ditentukan terhitung tujuh hari, dari 3-10 Mei 2019.
Kemudian dalam sistem pencairan klaim BPJS Ketenagakerjaan tidak ada sanksi/denda biaya apapun yang dibebankan terhadap peserta dan terakhir pihak BPJS Ketenagakerjaan meminta waktu satu minggu untuk berkoordinasi, serta akan menyempaikan informasi kepada pihak karyawan Mitra Ogan.
Berita Terkait
ANTARA jadi mitra media resmi Liga Bola Basket Indonesia
Jumat, 22 Maret 2024 11:51 Wib
OKI Sumsel apresiasi perusahaan mitra berandil mendukung Perjaka
Selasa, 19 Maret 2024 20:15 Wib
Tim Mitra Karantina Tahfidz Nasional kunjungi Ogan Ilir
Kamis, 8 Februari 2024 16:49 Wib
Puncak peringatan HBI ke-74, Kemenkumham Sumsel gelar upacara, tasyakuran, berikan mitra penghargaan
Sabtu, 27 Januari 2024 23:03 Wib
Puluhan UMK mitra binaan Rumah BUMN Baturaja kantongi sertifikat halal
Jumat, 22 Desember 2023 7:49 Wib
Semen Baturaja bantu produk UMKM naik kelas
Kamis, 21 Desember 2023 13:18 Wib
Bulog perluas distribusi beras SPHP di kawasan OKU Raya
Rabu, 20 Desember 2023 19:20 Wib
Otorita IKN gandeng ANTARA dan mitra kembalikan kejayaan buah lokal
Senin, 18 Desember 2023 11:29 Wib