Tanjungpinang (ANTARA) - Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau mewajibkan seluruh staf untuk mengenakan pakaian muslim selama bulan suci ramadhan.
Sekretaris Daerah Provinsi Kepri Tengku Said Arif Fadillah, di Tanjungpinang, Jumat, mengatakan, pakaian muslim dikenakan setiap hari Senin-Kamis, sedangkan Jumat mengenakan baju kurung. "Untuk yang beragama non muslim diharapkan menyesuaikan," kata Arif.
Terkait kebijakan itu, Pemprov Kepri sudah mengeluarkan Surat Edaran Nomor: 800/1765/BKPSDM02/2019 tentang Peraturan Jam Kerja Aparat Sipil Negara ASN di Lingkungan Pemerintah Provinsi Kepri pada Bulan Ramadhan tahun 2019/1440 Hijriah. "Untuk staf yang beragama selain islam diharapkan menyesuaikan," kata Arif.
Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Daerah dan Sumber Daya Manusia (BKDSDM) Kepri Firdaus mengatakan akan mengawasi dan mengevaluasi kinerja seluruh staf selama Ramadhan.
Ia juga meminta kepala setiap OPD untuk mengawasi kinerja ASN selama Ramadhan. "Evaluasi dan pengawasan terus dilakukan, jangan sampai puasa dijadikan alasan untuk bermalas-malasan," kata Firdaus.*
Berita Terkait
Tren baju lebaran tahun 2024, dress dan atasan masih diminati
Kamis, 22 Februari 2024 15:06 Wib
Kemendag: RI deklarasi sebagai pusat fesyen muslim dunia 2024
Rabu, 20 Desember 2023 9:51 Wib
Wapres Ma'ruf Amin dan JMBI bacakan ikrar keberagaman jelang Pemilu 2024
Kamis, 19 Oktober 2023 13:52 Wib
MUI OKU menyeru warga Muslim melaksanakan shalat istisqa
Minggu, 8 Oktober 2023 19:10 Wib
Warga Muslim di Banjarmasin melaksanakan shalat istisqa'
Senin, 11 September 2023 15:43 Wib
Dua orang tewas dalam bentrokan Hindu-Muslim di India
Selasa, 1 Agustus 2023 15:11 Wib
Pemprov Sumsel raih penghargaan di Islamic Enterpreneur Marketing Festival 2023
Kamis, 13 April 2023 10:11 Wib
Penjualan Busana Muslim
Minggu, 9 April 2023 23:00 Wib