Jakarta (ANTARA) - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkapkan sekitar sepertiga dari total 722 Bank Perkreditan Rakyat (BPR) yang modalnya masih di bawah Rp6 miliar, memerlukan pehatian khusus dari regulator karena mereka sudah mulai "angkat tangan" untuk memenuhi syarat minimum modal inti.
Jika dihitung secara kasar, sepertiga dari 722 BPR tersebut mencapai 240 BPR.
"Sepertiga dari 722 BPR itu sudah mulai 'angkat tangan', ada yang ingin minta bergabung di satu grup. Namun kami masih pantau sampai akhir Desember 2019. Kami masih dalam proses 'monitoring', dan belum bisa nyatakan itu sudah gagal atau masih bisa," ujar Direktur Penelitian dan Pengaturan BPR OJK Ayahandayani dalam pelatihan media di Bandung, Jawa Barat, Jumat.
Adapun total 722 BPR tersebut merupakan jumlah BPR yang sudah diingatkan OJK untuk memenuhi modal minimum sebanyak Rp3 miliar selambat-lambatnya pada 31 Desember 2019, dan Rp6 miliar paling lambat 31 Desember 2024.
Dari 722 BPR itu, ujar Ayahandayani, sebanyak sepertiganya belum mampu memenuhi syarat minimum modal inti dan memerlukan perhatian khusus. Sepertiganya lagi diyakini mampu memenuhi kewajiban modal inti minimum. Sedangkan sisanya masih dalalm probabilitas yang seimbang antara mampu atau tidak memenuhi kewajiban modal inti minimum.
"Sepertiga yang tidak memenuhi itu, sudah diminta penagwas jika tidak bisa memenuhi syarat modal, bahwa perlu untuk merger, atau caru investor," ujarnya.
Apalagi tenggat waktu untuk memenuhi syarat modal inti minimum Rp3 miliar sudah tinggal hitungan bulan, maka OJK telah memberikan perhatian khusus.
"Sepertiga itu harus dipertajam pengawasannya," ujarnya.
Jika dirincikan, dari 722 BPR tersebut, sebanyak 374 BPR masih hanya memiliki modal inti di kurang dari Rp3 miliar. Mereka akan diberi waktu untuk memenuhi syarat modal inti minimum hingga 31 Desember 2019.
Sedangkan 348 BPR lainnya, memiliki modal inti kurang dari Rp6 miliar. Sebanyak 348 BPR tersebut harus meningkatkan modal intinya hingga Rp6 miliar paling lambat 31 Desember 2024.
Ketentuan tersebut sesuai Peraturan OJK (POJK) 5/POJK.03/2015 tentag Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dan Permudahan Modal Inti Minimum BPR.
Ayahandayani mengatakan apabila BPR tidak dapat memenuhi ketentuan tersebut maka OJK akan membatasi aktivitas kegiatan BPR.
“Sanksinya kegiatan dibatasi, yang tadinya punya kegiatan terkait valas, kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing (KUPVA) atau terkait ATM maka kami minta dibekukan dulu termasuk perluasan jaringan kantor dan wilayah operasional BPR akan dibatasi pada tingkat kabupaten,” ujarnya.
Adapun total BPR di Indonesia berjumlah 1.597 BPR.
Berita Terkait
Bupati OKU meraih penghargaan Top Pembina BUMD 2024
Kamis, 21 Maret 2024 18:55 Wib
Sepanjang 2023, BPR Sumsel salurkan kredit Rp168 miliar
Selasa, 19 Maret 2024 22:30 Wib
Target penyertaan modal BPR Baturaja capai Rp50 miliar
Rabu, 14 Februari 2024 16:37 Wib
LPS prediksi masih akan ada BPR bangkrut pada 2024
Selasa, 30 Januari 2024 13:20 Wib
LPS: Simpanan di atas Rp5 miliar tumbuh 7,82 persen per September 2023
Kamis, 9 November 2023 10:24 Wib
LPS bayarkan dana nasabah dua bank bangkrut sebesar Rp261,6 miliar
Jumat, 3 November 2023 17:28 Wib
BPR Baturaja hadirkan 11 inovasi bisnis perbankan
Selasa, 27 Juni 2023 13:30 Wib
Kabupaten OKU Sumsel raih empat Penghargaan BUMD 2023
Minggu, 9 April 2023 13:06 Wib