Jakarta (ANTARA) - Lion Air tidak memberikan izin tugas terbang (grounded) kepada salah satu pilot berinisial AS yang melakukan pemukulan kepada salah satu pegawai hotel di Surabaya, Jawa Timur.
"Apabila pilot dimaksud (AG) terbukti bersalah setelah keputusan penyelidikan selesai, maka Lion Air akan memberikan sanksi tegas dengan memberhentikan dari perusahaan," kata Corporate Communications Strategic of Lion Air, Danang Mandala Prihantoro, dalam siaran pers yang diterima di Jakarta, Jumat.
Saat ini Lion Air masih melakukan proses pengumpulan data, informasi, dan keterangan lain, yang dibutuhkan guna kepentingan investigasi atau penyelidikan lebih lanjut.
Lion Air sangat patuh menerapkan dan mengutamakan budaya kedisiplinan di semua lini, termasuk perilaku ataupun etika karyawan.
"Kebijakan ini dalam rangka mengedepankan faktor keselamatan dan keamanan penerbangan," kata Danang.
Berita Terkait
Lion Jakarta-Pontianak pilih mendarat di Batam
Sabtu, 9 Maret 2024 2:05 Wib
Lion Air rute Bengkulu-Jakarta mendarat di Palembang dampak cuaca buruk
Selasa, 9 Mei 2023 22:12 Wib
Lion Air: Sejumlah penerbangan dari Palembang alami keterlambatan
Kamis, 4 Mei 2023 7:55 Wib
Gegara ponsel berasap, pesawat Lion Air batal terbang
Minggu, 26 Februari 2023 8:45 Wib
Lion Air berikan pendidikan gratis pramugari dan pramugara
Senin, 20 Februari 2023 18:52 Wib
Lion Air Jakarta-Bengkulu mendarat di Palembang dampak cuaca buruk
Minggu, 12 Februari 2023 8:14 Wib
Lion Air selidiki soal pesawat tabrak garbarata Bandara Mopah Merauke
Kamis, 26 Januari 2023 13:15 Wib
Album Beyonce dirilis akhir Juli 2022
Jumat, 17 Juni 2022 11:10 Wib