Jakarta (ANTARA) - Menteri Perhubungan Budi Karya Sumadi akan melakukan survei untuk memastikan kebenaran aspirasi masyarakat mengenai ojek daring (online).
“Sekarang era industrialisasi sudah ada teknologi ‘quick count’ yang hasilnya persis dengan ‘real count’, kalaupun ada perbedaan meleset sedikit saja. Ini juga kita bisa melakukan survei agar kita tidak dipermainkan kelompok-kelompok asoasiasi mengatakan aspirasi ini, ternyata aspirasinya seperti itu,” kata Budi saat memberikan kuliah umum kepada Taruna Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Perhubungan (BPSDMP) Kemenhub di Jakarta, Kamis.
Pernyataan tersebut menyusul banyaknya aspirasi yang dibuat oleh oknum-oknum tertentu terkait aturan taksi daring atau ojek daring.
Pasalnya, sudah tiga kali peraturan taksi daring digagalkan oleh Mahkamah Agung atas laporan oknum tertentu.
“Ini era baru, industrialisasi digital agar kita tidak dikelabui atau dibohongi orang,” katanya.
Saat ini aturan tarif ojek daring pun diprotes beberapa pihak karena dinilai terlalu mahal dan membuat peminat sepi, padahal itu adalah usulan para pengemudi sendiri.
Keputusan Menteri 348 Tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi baru berlaku di lima kota, yakni Jakarta, Bandung, Surabaya, Medan dan Makassar.
KP tersebut merupakan lanjutan dari Peraturan Menteri Nomor 12 Tahun 2019 Perlindungan Keselamatan Pengguna Sepeda Motor yang Digunakan untuk Kepentingan Masyarakat.
“Saya tidak lakukan masif. Kami lakukan di lima kota karena lima kota ini bisa menjadi barometer, mengenai bagaimana reaksinya mereka,” katanya.
Berdasarkan KP 348/2019, tarif tersebut berdasarkan zonasi, rinciannya Zona 1: Jawa Sumatera dan Bali, Zona 2: Jabodetabek dan Zona 3: Kalimantan, Sulawesi dan lainnya.
Untuk Zona 1, biaya jasa batas bawah nett Rp1.850, biaya jasa batas atas Rp2.300, Zona 2, biaya jasa batas bawah nett Rp2.000, biaya jasa batas atas Rp2.500 dan Zona 3, biaya jasa batas bawah Rp2.100, biaya jasa batas atas Rp2.600.
Selain itu, peraturan tersebut juga memberlakukan tarif “buka pintu” atau biaya jasa minimal yang harus dibayarkan hingga empat kilometer perjalanan, yaitu Rp8.000-Rp10.000 untuk wilayah Jabodetabek.
Biaya jasa minimal artinya perjalanan nol hingga empat kilometer diberlakukan tarif yang sama, yaitu Rp8.000-Rp10.000, artinya tarifnya ‘flat’ hingga empat kilometer.
Biaya jasa minimal ditentukan berdasarkan zona, Zona 1 yakni Jawa Sumatera dan Bali berlaku Rp 7.000-Rp10.000, Zona 2 Jabodetabek Rp8.000-Rp10.000 dan Zona 3 Kalimantan, Sulawesi dan lainnya Rp7.000-Rp10.000.
Sementara itu, untuk Zona 1, biaya jasa batas bawah nett Rp1.850, biaya jasa batas atas Rp2.300, Zona 2, biaya jasa batas bawah nett Rp2.000, biaya jasa batas atas Rp2.500 dan Zona 3, biaya jasa batas bawah Rp2.100, biaya jasa batas atas Rp2.600.
Berita Terkait
Kendaraan listrik tanpa kabar keluhan selama Lebaran
Sabtu, 20 April 2024 8:34 Wib
Menhub himbau masyarakat tak gunakan sepeda motor untuk mudik
Minggu, 17 Maret 2024 15:26 Wib
Menhub setujui reaktivasi Bandara Gatot Subroto Way Kanan
Rabu, 6 Maret 2024 19:02 Wib
Menhub: Wisata jadi tujuan utama pemudik Natal dan Tahun Baru
Selasa, 21 November 2023 15:07 Wib
Menhub targetkan pembangunan Pelabuhan Tanjung Carat mulai 2024
Minggu, 15 Oktober 2023 21:46 Wib
Kemenhub ubah rute angkutan feeder LRT
Sabtu, 14 Oktober 2023 16:18 Wib
Inilah asal-usul KA "Whoosh"
Senin, 2 Oktober 2023 15:57 Wib
KPK jadwalkan pemeriksaan Menhub terkait kasus suap DJKA
Selasa, 25 Juli 2023 12:53 Wib