OJK tak berwenang tolak hasil audit keuangan Garuda

id ojk,laporan keuangan garuda,Garuda

OJK tak berwenang tolak hasil audit keuangan Garuda

Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso di Jakarta, Kamis (2/5/2019). (ANTARA/Aji Cakti)

Jakarta (ANTARA) - Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Wimboh Santoso menilai bahwa pihaknya tidak memiliki kewenangan untuk menolak atau overruled hasil audit laporan keuangan maskapai Garuda Indonesia yang dilakukan akuntan publik.

"OJK tidak memiliki kewenangan untuk menolak hasil audit yang telah dilakukan oleh akuntan publik, kebenaran itu tentunya nanti ada pada asosiasi profesi yang melakukan verifikasi hal tersebut," ujar Wimboh kepada wartawan di Jakarta, Kamis.

Dia menjelaskan bahwa pihaknya bukan melakukan pengawasan kepatuhan (compliance), seperti  mengawasi bank, asuransi, dan lembaga pembiayaan lainnya.

"Kamu mengawasi dalam konteks Garuda ini bukan lembaga jasa keuangan, kami mengawasi hanya bagaimana maskapai tersebut mematuhi prosedur dalam konteks transparansi dan market conduct dalam rangka laporan yang telah diaudit," katanya.

Dalam hal emiten yang terdaftar, Wimboh meminta Bursa Efek Indonesia untuk melakukan verifikasi terhadap kebenaran atau perbedaan pendapat mengenai pengakuan pendapatan dalam laporan keuangan Garuda  2018.

"Jadi OJK meyakini bahwa transparansi perusahaan yang go public atau terbuka, kami meminta self regulatory organizations (SRO) dimana bursa efek melakukan hal tersebut di lapangan dan tentu nanti hasilnya bisa dilaporkan kepada OJK," kata Wimboh.

Selain OJK, masalah terkait laporan keuangan maskapai Garuda ini juga mengundang tanggapan dari Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi.

Menhub akan menunggu klarifikasi terkait laporan keuangan maskapai Garuda Indonesia  2018.

Selain itu ia mengatakan bahwa Kementerian Perhubungan harus mencermati polemik ini bisa diatasi dan pihaknya akan memastikan bahwa Garuda bisa beroperasi dengan baik.

Sebelumnya dua komisaris PT Garuda Indonesia menolak pencatatan laporan keuangan tahun buku 2018. Penolakan itu terkait perjanjian kerja sama dengam PT Mahata Aero Teknologi dan PT Citilink Indonesia, di mana diakui menjadi pendapatan perusahaan, karena apabila tanpa pengakuan pendapatan ini perseroan akan mengalami kerugian sebesar 244,95 juta dolar AS.

Namun manajemen PT Garuda Indonesia Tbk mengatakan kebijakan memasukkan piutang menjadi pendapatan dalam laporan keuangan tahun 2018 tidak melanggar Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 23.