Labor Institute tuntut peningkatan kapasitas dan kompetensi buruh

id Hari buruh, tuntutan buruh, peningkatan kapasitas buruh

Labor Institute tuntut peningkatan kapasitas dan kompetensi buruh

Buruh mulai memadati Tenis Indoor Senayan Jakarta pada Peringatan Hari Buruh Sedunia, Rabu (1/5/2019). Labor institute atau Institut Kebijakan Alternatif Perburuhan menuntut pemerintah memberikan peningkatan kapasitas dan dan kompetensi kepada buruh. (ANTARA News/Laily Rahmawaty)

Jakarta (ANTARA) - Labor institute atau Institut Kebijakan Alternatif Perburuhan menuntut pemerintah memberikan peningkatan kapasitas dan dan kompetensi kepada buruh.

"Buruh dapat mendesak pemerintah untuk dapat menyediakan sarana dan infrastruktur sebagai media untuk peningkatan kapasitas untuk mendapatkan akses pekerjaan yang layak," kata Sekretaris Labor Institut Indonesia Andy William Sinaga di Jakarta, Rabu.

Dia menyarankan kepada buruh jangan hanya berkutat pada isu tradisional dan normatif saja, seperti keinginan menaikkan upah minimum, tetapi bagaimana buruh atau serikat buruh bisa menuntut pemerintah untuk meningkatkan kemampuan dan kompetensi mereka.

Labor Institute berpendapat bahwa dalam perayaan hari buruh 1 Mei, buruh atau serikat buruh Indonesia dapat melakukan refleksi atas kesiapan sumber daya yang dimilikinya untuk meningkatkan skill dan kompetensi agar dapat bersaing dalam industri digital 4.0.

Tak hanya itu buruh atau serikat buruh harus mendapat kepastian tentang keberlangsungan bekerja.

"Artinya para buruh harus mendapatkan kepastian tetap kerja di perusahaannya, dengan memastikan pihak pengusaha dan pemerintah dapat memastikan mereka tetap bekerja, tanpa dihantui kehilangan pekerjaan dikarenakan pabriknya tutup dengan alasan pengusahanya kabur atau bangkrut," kata dia.

Selain itu buruh juga harus mendapatkan jaminan perlindungan sosial, seperti perlindungan diri akan kesehatan dan keselamatan kerja, akses pelayanan BPJS kesehatan dan ketenagakerjaan yang cepat dan tepat, serta mendapatkan sarana perumahan yang layak, murah dan terjangkau.

"Intinya secara garis besar buruh dan serikat buruh harus memastikan negara hadir dalam menyediakan akses terhadap pekerjaan yang layak sebagaimana terdapat dalam Pasal 27 ayat 2 UUD 1945," kata dia.

Dalam konsep Suistable Development Goals (SDG'S) tujuan kedelapan pemerintah berkomitmen untuk menyediakan pekerjaan yang layak dalam pertumbuhan ekonomi yang adil.