Kemenkominfo: Izin radio selesai 1 hari

id izin stasiun radio,reformasi birokrasi,reformasi birokrasi kominfo,fgd kominfo di batam,fgd kominfo batam,berita sumsel, berita palembang, antara sums

Kemenkominfo: Izin radio selesai 1 hari

Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, IsmailĀ (berdiri). (ANTARA/Naim)

Batam (ANTARA) (ANTARA) - Kementerian Komunikasi dan Informatika memastikan pengurusan izin stasiun radio (ISR) dapat selesai dalam 1 hari, sesuai dengan semangat reformasi birokrasi yang diusung Menteri Kominfo Rudiantara.

"Izin stasiun radio sekarang 1 hari. Kami melakukan reformasi birokrasi dengan pemangkasan ISR," kata Dirjen Sumber Daya dan Perangkat Pos dan Informatika, Ismail dalam grup fokus diskusi di Kota Batam, Kepulauan Riau, Jumat.

Sebelum dipangkas, kata dia, masyarakat harus melalui proses perizinan stasiun radio selama 21 hari kerja.

Namun, kata dia,  perizinan 1 hari selesai dengan catatan, semua persyaratan telah dipenuhi saat pengurusan.

"Jadi semua izin stasiun radio terbit 1 hari. Pagi diurus, sore keluar, atau paling lambat besok paginya. Tapi, semua persyaratan harus lengkap," kata dia.

Ia mengatakan, saat ini semua perizinan dilakukan melalui sistem dalam jaringan (daring). Tandatangan yang disertakan dalam formulir pun sudah harus digital.

Masyarakat juga dapat mengetahui tahapan proses perizinan secara langsung melalui daring.

"Sejak pendaftaran sampai penerbitan, dilakukan secara 'online'. Dan dapat diketahui prosesnya, kalau berhenti, di mana," kata dia.

Ia berharap kemudahan perizinan stasiun radio dapat membantu masyarakat, terutama pelaku industri dalam menjalankan usahanya.