Oknum polisi bandar narkoba divonis 12 tahun

id oknum polisi bandar narkoba,bandar narkoba,bandar narkoba divonis 12 tahun,oknum polisi,narkoba

Oknum polisi bandar narkoba divonis 12 tahun

Aiptu Budi Risfayanda tertunduk lesu saat dijatuhi hukuman 12 tahun penjara karena terbukti menjadi bandar narkoba. (ANTARA News Sumsel/Edo Purmana)

Baturaja (ANTARA) - Oknum anggota kepolisian Polres Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan nonaktif Aiptu Budi Risfayanda yang menjadi bandar narkotika divonis 12 tahun penjara oleh mejelis Hakim Pengadilan Negeri Baturaja, pada Kamis sore.

Dalam sidang yang dijaga ketat puluhan polisi dan kawalan Provos Polres OKU itu, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Baturaja yang diketuai Dedi Irawan saat membacakan putusan terhadap oknum polisi berpangkat Aiptu Budi Risfayanda tersebut menegaskan bahwa terdakwa terbukti terlibat dalam penyalahgunaan narkoba sehingga pihaknya menjatuhkan vonis 12 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider tiga bulan penjara.

"Putusan hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa sebelumnya yaitu menuntut 17 tahun dengan denda Rp1,5 miliar subsider enam bulan," kata Dedi Irawan di Baturaja, Kamis.

Dia mengemukakan dalam persidangan terbukti terdakwa melanggar Pasal 114 ayat 2 Junto pasal 132 Undang-undang RI nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Dalam pertimbangan majelis hakim hal hal yang memberatkan terdakwa seorang anggota kepolisian yang semestinya turut memberantas narkoba.

"Sedangkan yang meringankan selama persidangan terdakwa berlaku sopan dan belum pernah menjalani hukuman," tegasnya.

Seusai sidang terdakwa Budi mengaku menerima dengan lapang dada atas putusan majelis hakim terhadap dirinya dalam persidangan tersebut.

Sementara Jaksa Penuntut Umum (JPU), Dekrit Dirgasaputra menyatakan masih menimbang atas putusan hakim untuk melakukan banding dan pihaknya akan memanfaatkan waktu selama tujuh hari ke depan.

"Kita akan pikir-pikir dulu dan manfaatkan waktu yang ada," kata dia.

Diketahui oknum anggota polisi di Ogan Komering Ulu (OKU) ini ditangkap beberapa bulan yang lalu oleh Jajaran Satres Narkoba Polres OKU dengan barang bukti narkoba jenis sabu-sabu dan ekstasi sebanyak 260 butir.