KPU Palembang jadwalkan PSL tahap II pada 27 April

id psl, pemungutan suara lanjutan, pemilu, pilpres, kurang surat suara, hak suara,pemilu susulan

KPU Palembang jadwalkan PSL tahap II pada 27 April

Ilustrasi - TPS 07 Kelurahan Parit Tokaya, Kecamatan Pontianak Selatan, Kota Pontianak, Kalimantan Barat, menyelenggarakan PSU pada Kamis (25/4/2019). (Antara/Putra)

Palembang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Kota Palembang, Sumatera Selatan, menjadwalkan Pemungutan Suara Lanjutan (PSL) tahap II pada 27 April 2019.

Kegiatan PSL tersebeut akan dilakukan di 29 Tempat Pemungutan Suara (TPS) dalam wilayah  Kelurahan Sungai Buah, Kecamatan Ilir Timur II, kata Komisioner KPU Kota Palembang Divisi Sosialisasi, Parmas dan SDM, Yetty Oktarina di Palembang, Kamis.

Pemungutan suara lanjutan tahap kedua itu dilakukan karena pada saat berlangsungnya pemilu 17 April 2019 terjadi kekurangan surat suara untuk pemilihan presiden/wapres.

Dalam kegiatan PSL tersebut masyarakat yang tercatat di 29 TPS Kelurahan Sungai Buah hanya melakukan pemilihan surat suara untuk pemilihan presiden/wapres saja, sedangkan untuk empat surat suara lainnya yakni DPR, DPD, DPRD provinsi dan DPRD kota sudah dilakukan mereka pada 17 April lalu.

Bagi masyarakat yang terdaftar memiliki hak suara di TPS yang direkomendasikan Bawaslu untuk melaksanakan PSL diimbau untuk memanfaatkan kesempatan itu agar hak suaranya bisa disalurkan sesuai dengan hati nurani, katanya.

Dia menjelaskan, sebelumnya pada Minggu (21/4) pihaknya melaksanakan PSL tahap I di dua TPS di wilayah Kecamatan Ilir Timur II.

Kegiatan pemungutan suara lanjutan tahap I dilakukan di TPS 11 Lawang Kidul dan TPS 36 yang keduanya berada dalam wilayah Kelurahan 2 Ilir Palembang.

Pelaksanaan PSL tahap pertama itu berlangsung dengan lancar, aman dan tertib sesuai dengan harapan bersama, ujar Yetty.