Jakarta (ANTARA) - Manajemen PT PLN (Persero) memastikan pelayanan listrik kepada masyarakat tidak terganggu pascapenonaktifan sementara Sofyan Basir sebagai direktur utama.
Senior Vice President Hukum Korporat PLN Dedeng Hidayat dalam rilis di Jakarta, Kamis, mengatakan bahwa jajaran manajemen memastikan kegiatan penyediaan energi listrik akan tetap berjalan sebagaimana amanah yang diberikan oleh pemerintah.
"Perusahaan meyakini pelayanan listrik kepada masyarakat tetap menjadi prioritas utama dan memastikan seluruh operasional serta kinerja perusahaan akan tetap berjalan sebagaimana mestinya," katanya.
Dedeng menambahkan penonaktifan sementara Sofyan Basir sebagai Dirut PLN dilakukan sesuai kewenangan yang diberikan Menteri BUMN selaku rapat umum pemegang saham (RUPS).
Demikian pula, penunjukan Direktur Human Capital Management PLN Muhamad Ali sebagai Pelaksana Tugas (Plt) Dirut PLN menggantikan Sofyan Basir.
"Kami meyakini keputusan ini merupakan bentuk dan upaya dalam mendukung penyelesaian kasus hukum yang dialami pimpinan PLN dengan mempertimbangkan asas praduga tidak bersalah," kata Dedeng.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Selasa (23/4/2019) menetapkan Sofyan Basir sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana suap proyek pembangunan Pembangkit Listrik Tenaga Uap (PLTU) Riau 1.
"KPK telah menemukan bukti permulaan yang cukup tentang dugaan keterlibatan pihak Iain dalam dugaan tindak pidana korupsi suap terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau 1," kata Wakil Ketua KPK Saut Situmorang.
Tersangka Sofyan Basir diduga bersama-sama atau membantu Anggota Komisi VII DPR RI dari Fraksi Partai Golkar nonaktif Eni Maulani Saragih dan kawan-kawan menerima hadiah atau janji dari salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Johannes Budisutrisno Kotjo terkait kesepakatan kontrak kerja sama pembangunan PLTU Riau 1.
Berita Terkait
Sekretaris nonaktif MA Hasbi Hasan klaim dirinya korban, bukan penerima suap dan gratifikasi
Kamis, 28 Maret 2024 15:17 Wib
KPK ingatkan penyelenggara negara tolak gratifikasi jelang hari raya
Selasa, 26 Maret 2024 15:09 Wib
KPK panggil dua hakim agung dan panitera Mahkamah Agung terkait pencucian uang Gazalba Saleh
Senin, 25 Maret 2024 15:34 Wib
KPK panggil tiga saksi terkait perkara gratifikasi Eko Darmanto
Senin, 25 Maret 2024 15:26 Wib
KPK periksa Fadel Muhammad soal penagihan pembayaran APD
Senin, 25 Maret 2024 14:34 Wib
KPK periksa Sahroni soal aliran uang dari SYL ke Partai NasDem
Senin, 25 Maret 2024 11:44 Wib
Ahmad Sahroni: KPK sarankan NasDem kembalikan Rp40 juta dari SYL
Jumat, 22 Maret 2024 15:14 Wib
Ahmad Sahroni penuhi panggilan penyidik KPK
Jumat, 22 Maret 2024 11:53 Wib