Pemungutan suara susulan di Banyuasin ditetapkan 27 April

id Pemilu 2019,Pilpres 2019,Pemilu damai,Pemilu susulan banyuasin,Pemilu susulan,Kpu sumsel

Pemungutan suara susulan di Banyuasin ditetapkan 27 April

Ketua KPU Provinsi Sumatera Selatan Kelly Mariana (Antara News Sumsel/Aziz Munajar/19)

Palembang (ANTARA) - KPU Sumatera Selatan menetapkan pemungutan suara susulan di Kabupaten Banyuasin pada Sabtu, 27 April 2019, kata Ketua KPU Sumsel Kelly Mariana.

"Semua sudah siap, tinggal menunggu kedatangan surat suara dari Jakarta," ujar Kelly Mariana di Palembang, Rabu, pemilu susulan itu melibatkan 445 TPS di wilayah Dapil 2 Kabupaten Banyuasin. 

Menurutnya 445 TPS tersebut surat suara DPRD kabupatenya salah cetak dan baru ketahuan pada hari pencoblosan, beruntung masyarakat masih bersedia mencoblos empat surat suara lainnya serta sepakat mengikuti pemilu susulan. 

Pemungutan suara susulan akan dilaksanakan sama seperti pemilu 17 April yakni pukul 08.00 WIB - 13.00 WIB, tetapi pemilih hanya mencoblos satu surat suara yakni DPRD Kabupaten Banyuasin. 

KPU Sumsel optimistis warga akan mengikuti pemungutan suara ulang karena yang akan dicoblos adalah calon-calon wakil rakyat Kabupaten Banyuasin dan Sabtu merupakan hari lengang bagi masyarakat setempat. 

"Kami yakin partisipasi akan tetap sama, para caleg-caleg di dapil itu juga pasti mendorong agar warga mau ikut pemungutan suara ulang, jika tidak ya caleg bisa tidak dapat suara," demikian Kelly. 

445 TPS tersebut berada di Kecamatan Betung, Tungkal Ilir, Pulau Rimau dan Suak Tapeh dengan jumlah DPT sebanyak 104.695 orang, mengenai anggaran ia menyebut pemilu susulan membutuhkan Rp2 Miliar untuk membayar kebutuhan TPS.