Pembunuh sopir taksi daring di Palembang divonis hukuman mati

id Polisi,Taksi online,Pembunuh,tersangka pembunuhan,vonis hakim,berita sumsel, berita palembang, antara sumsel, antara palembang, antara hari ini, jemba

Pembunuh sopir taksi daring di Palembang divonis  hukuman mati

Ilustrasi- Palu hakim. (thisdaylive.com)

Palembang (ANTARA) - Dua terdakwa pembunuh sopir taksi online di Palembang, Sumatera Selatan divonis majelis hakim dengan hukuman mati karena dinilai melakukan perbuatan sadis yang terencana.

Terdakwa Riduan dan Acuandra divonis hukuman mati oleh majelis hakim pada sidang di Pengadilan Negeri Palembang, Rabu. Tiga hakim, yakni Bagus Irawan, Kartinjono, dan Abu Hanifa sepakat menjatuhi hukuman mati untuk kedua terdakwa.

"Menyatakan para terdakwa ini terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pembunuhan berencana. Menjatuhkan hukuman kepada terdakwa pidana mati," ujar ketua majelis, Bagus Irawan saat membacakan putusan.

Putusan tersebut diambil karena tidak ada perbuatan yang meringankan kedua terdakwa. Bahkan hakim menilai perbuatan para terdakwa ini sangat sadis dan tidak dapat ditoleransi.

"Tidak ada yang meringankan, sangat kejam," kata ketua majelis dengan tegas.

Setelah membacakan vonis mati kedua terdakwa, majelis memberi waktu tujuh hari untuk menangapi putusan tersebut. Keduanya masih pikir-pikir atas putusan tersebut.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Purnama menyebut sangat mengapresiasi putusan majelis tersebut. Ia menilai putusan itu sesuai tuntutan JPU beberapa waktu lalu.

"Sangat bagus, sudah sesuai tuntutan kami juga. Kenapa kami tuntut hukum mati, karena ini memberi efek jera dan sangat kejam," kata Purnama.

Purnama pun menilai, selama ini sudah banyak kasus serupa dan hanya divonis seumur hidup. Ia pun berharap kasus ini menjadi pembelajaran bersama agar kasus serupa tak terulang kembali.

Riduan dan Acuandra yang mendengar putusan ketiga majelis hakim langsung menunduk. Bahkan Acuandra sempat meneteskan air mata saat keluar ruang sidang.

Tuntutan mati dijatuhkan kepada kedua terdakwa karena terlibat pembunuhan berencana terhadap sopir taksi online, Sofyan (43). Mereka melanggar pasal 340 juncto pasal 55 ayat 1 KUHP.

Sofyan diketahui hilang setelah mendapat order penumpang pada 29 Oktober 2018. Menurut informasi, dalam perjalanan, korban sebenarnya sudah curiga. Bahkan ia meminta dipantau oleh teman-teman seprofesinya.

Setelah sampai di lokasi pengantaran, telepon seluler korban tidak aktif lagi. Bahkan istri korban, Fitri, melaporkan suaminya tak pulang semalaman.

Berdasarkan laporan tersebut, polisi mencari tahu keberadaan korban. Beberapa saksi dan teman-teman korban diperiksa, termasuk pemilik akun yang memesan GrabCar.

Polisi mulai menemukan titik terang atas kasus sopir GrabCar yang hilang secara misterius itu. Polisi menangkap Riduan, salah satu warga Musi Rawas Utara yang ikut menjadi pelakunya.

Ia ditangkap Tim Subdit Jatanras yang dipimpin langsung oleh Kasubdit AKBP Yoga Baskara Jaya. Namun, pelaku tak tahu di mana ketiga temannya berada.

Setelah dilakukan pencarian, ditemukan lokasi mayat korban dibuang. Tapi saat itu korban sudah tinggal tulang belulang di semak belukar kebun sawit di Muratara, Sumatera Selatan.

Adapun dua pelaku lain yang ditangkap adalah Acuandra dan FR (16). FR sudah divonis terlebih dahulu karena usianya masih di bawah umur dan divonis 10 tahun. Selain itu, satu pelaku lainnya masih diburu polisi, yakni Akbar.