Jakarta (ANTARA) - Kabidhumas Polda Lampung AKBP Zahwani Pandra Arsyad meluruskan bahwa kasus penembakan terhadap pensiunan bernama Ahmad Safari (57 tahun) yang juga Ketua Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) merupakan murni tindak pidana kriminal.
"Ini murni kasus pencurian dengan kekerasan," kata AKBP Pandra saat dihubungi, Jakarta, Rabu.
Ahmad Safari sendiri merupakan Ketua KPPS 02 Iso Rejo, Kabupaten Bunga Mayang, Kabupaten Lampung Utara, Lampung.
Pandra mengungkapkan bahwa kasus ini tidak berhubungan dengan tugasnya sebagai Ketua KPPS karena tugas sebagai penyelenggara pemungutan suara itu sudah selesai, yakni 17-18 April 2019 dan kejadian penembakan itu terjadi pada 19 April.
Dia mengungkapkan bahwa kronologinya terjadi pada Jumat (19/4), pelaku merangsek masuk ke rumah korban dengan membuka pintu melalui jendela yang dicongkel.
Pelaku kemudian hendak mengambil satu motor milik korban dan mengeluarkannya dari rumah korban, tapi ketahuan oleh korban dan istri korban.
Pelaku panik dan menembak sebanyak dua kali yang mengenai pintu rumah dan perut korban.
Korban langsung dilarikan ke RSUD Abd Muluk Balam. Sementara pelaku kabur.
Pelaku kini masih dikejar polisi.
Berita Terkait
Polisi tahan tersangka dugaan penghentian ibadah
Kamis, 16 Maret 2023 18:57 Wib
Jenazah anggota Brimob Polda Lampung disemayamkan di kampung halaman
Jumat, 2 Desember 2022 13:53 Wib
Polda Lampung dirikan dapur umum di Bakauheni
Jumat, 29 April 2022 18:36 Wib
Seorang mahasiswa tertembak peluru nyasar milik polisi
Sabtu, 10 Agustus 2019 17:03 Wib
Warga diminta tak terprovokasi beredarnya video "Mesuji Berdarah"
Kamis, 18 Juli 2019 7:50 Wib
Waspadai lima titik rawan di Jalinsum saat mudik
Minggu, 19 Mei 2019 6:16 Wib
Polda Lampung gagalkan pengiriman empat ton daging babi
Selasa, 30 April 2019 23:01 Wib