Program "Capil Go Digital" Disdukcapil OKU terkendala jaringan

id dukcapil,capil go digital,disdukcapil, e-ktp,jaringan didukcapil,capil oku

Program "Capil Go Digital" Disdukcapil OKU terkendala jaringan

Kepala Disdukcapil OKU, Ajahari. (ANTARA News Sumsel/Edo Purmana)

Baturaja (ANTARA) - Program "Capil Go Digital" pada Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Kabupaten Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan terkendala jaringan yang terkait dengan faktor-faktor risiko.

"Hanya masalah jaringan telkomunikasi saja yang dapat mengganggu faktor cuaca ekstrim," kata Kepala  Disdukcapil OKU, Ajahari di Baturaja , Rabu.

Penerapan sistem Capil Go Digital  tidak menemukan rencana semua administrasi yang menggunakan aplikasi seperti membuat Kartu Keluarga dan Akte Kelahiran berjalan lancar.

Hanya saja, kata dia, jaringan telekomunikasi yang dapat menghambat cuaca buruk seperti hujan deras, petir, menjadi kesulitan dalam proses penandatanganan menggunakan barkot tersebut.

"Masalah jaringan ini bukan hanya terjadi di OKU saja, namun Disdukcapil hampir di seluruh daerah juga mengalami hal yang sama," katanya.

Capil Go Digital merupakan program dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri ) melalui Dirjen Dukcapil untuk diterapkan di seluruh Indonesia pada tahun 2019.

Aplikasi yang mulai diterapkan pihaknya sejak Maret 2019 ini terkait dengan alat bantu digital yang dapat digunakan oleh masyarakat untuk membantu adminiatrasi Kartu Kredit, Akte Kelahiran, Akte Kematian dan Surat Keterangan Pindah Warga Negara Indonesia (SKPWNI).

"Seluruh pelayanan ini tidak perlu tanda tangan Kepala Dinas manual. Tetapi akan dilakukan digital dengan cara mengubah aplikasi," ungkapnya .

Dia menjelaskan, dalam sistem aplikasi ini melibatkan operator, Basis Data Analisis ( ADB ), verifikasi dan kepala dinas untuk melayanai masyarakat dalam pembuatan dokumen kependudukan tersebut.

Data-data tersebut diminta diproses melalui operator untuk disetujui dan jika tidak ada dukungan akan langsung dikirim kepala dinas penggunaan lokal transfer digital dalam bentuk barcode .

"Artinya, kepala dinas tidak harus ada ditempat. Begitu pula dengan warga, cukup mengirim data lengkap melalui aplikasi WhatsApp online ," jelasnya.