Semarang (ANTARA) - Sebanyak 40 warga negara asing asal Tiongkok dan Taiwan yang merupakan anggota sindikat penipuan internasional ditangkap petugas keimigrasian di sebuah rumah kompleks Perumahan Puri Anjasmoro, Kota Semarang.
Kapolrestabes Semarang Kombes Pol.Abiyoso Seno Aji di Semarang, Minggu, mengatakan, 40 WNA tersebut ditangkap di sebuah rumah yang beralamat di Perumahan Puri Anjasmoro Blok M2 Nomor 11, Kota Semarang, pada sehari setelah pelaksanaan pemungutan suara pemilu.
"Ditangkap oleh petugas imigrasi pada 18 April, saat ini sudah berada di Rumah Detensi Imigrasi Semarang," katanya.
Para WNA tersebut, kata dia, merupakan jaringan penipuan internasional yang mengincar penduduk negara asal mereka di Tiongkok dan Taiwan.
Ia menjelaskan sindikat ini mengincar warga negara Tiongkok dan Taiwan yang sedang bermasalah hukum untuk selanjutnya diperas.
Menurut dia, sindikat ini diperkirakan sudah beraksi lebih kurang selama dua bulan.
"Kami masih menelusuri siapa sponsor ke-40 warga negara asing ini sehingga bisa tinggal di Semarang," katanya.
Dari 40 orang itu, lanjut dia, 11 orang di antaranya masuk dalam daftar pencarian orang oleh Interpol.
Ia menegaskan ke-40 warga negara asing ini tidak ada kaitannya dengan proses penghitungan hasil pemilu yang saat ini sedang berjalan.
Berita Terkait
Sedikitnya 25 tewas dalam kecelakaanlalu lintas di Tanzania
Senin, 26 Februari 2024 11:07 Wib
Polisi: Penembakan WNA Turki penuhi unsur pembunuhan berencana
Selasa, 30 Januari 2024 14:53 Wib
Kemenkumham Sumsel ambil sumpah WNA China jadi WNI
Senin, 22 Januari 2024 15:28 Wib
Imigrasi Palembang deportasi empat orang WNA
Rabu, 27 Desember 2023 18:30 Wib
Imigrasi Palembang cegah masuk pendatang Rohingya
Sabtu, 16 Desember 2023 12:07 Wib
Imigrasi Palembang perketat pemeriksaan lalu lintas WNA di bandara
Kamis, 14 Desember 2023 16:33 Wib
Imigrasi Palembang terbitkan 973 izin tinggal WNA
Rabu, 13 Desember 2023 14:56 Wib
Seorang WNA nekad pakai KTP orang lain saat didatangi petugas imigrasi
Senin, 11 Desember 2023 20:16 Wib