Prabowo-Sandi unggul sementara di Sumsel

id Pemilu 2019,KPU,info sumsel,prabowo-sandi,capres prabowo,prabowo sandi unggul di sumsel,kpu sumsel

Prabowo-Sandi unggul sementara di Sumsel

Capres nomor urut 02 Prabowo Subianto (tengah) bersama Cawapres Sandiaga Uno dan petinggi partai pendukung mengangkat tangan saat mendeklarasikan kemenangannya pada Pilpres 2019 kepada awak media di kediaman Kertanegara, Jakarta, Kamis (18/4/2019). Prabowo kembali mendekalarasikan kemenangannya versi real count internal BPN sebesar 62 persen. ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso/hp.

Palembang (ANTARA) - Pasangan calon presiden dan wakil presiden nomor urut 02, Prabowo-Sandi untuk sementara unggul di Provinsi Sumatera Selatan berdasarkan Data Sistem Informasi Penghitungan Suara Komisi Pemilihan Umum (KPU) hingga Sabtu, pukul 14.40 WIB.

Berdasarkan data dari situs resmi KPU https://pemilu2019.kpu.go.id, data yang masuk untuk Provinsi Sumatera Selatan baru 8,00758 persen yakni 2.028 TPS TPS dari total 25.326 TPS.

Prabowo - Sandiago meraih 62,25 persen dengan perolehan 240.385 suara, sementara Jokowi-Ma'ruf meraih 37,75 persen dengan perolehan 145.790 suara.

Persentase perhitungan suara akan terus berubah karena banyak TPS di kabupaten/kota belum melaporkan suara keseluruhan, bahkan Kota Palembang tampak masih belum melaporkan perolehan suara sama sekali alias kosong.

Komisioner KPU Palembang Divisi Hukum dan Pengawasan, Abdul Malik mengatakan pihaknya sudah menginput data untuk Sistem Informasi Penghitungan Suara.

"Nanti kami cek lagi," ujar Malik saat dikonfirmasi lewat pesan singkat.

Sementara Ketua KPU Sumsel Kelly Mariana, menegaskan Sistem Informasi Penghitungan Suara statusnya sebatas informasi sementara dan tidak akan mempengaruhi penetapan hasil Pemilu 2019 karena rekapitulasi resmi tetap dilakukan secara manual.

"Proses rekapitulasi manual dilakukan mulai tingkat kecamatan, kemudian diteruskan tingkat kabupaten/kota dilanjutkan ke provinsi kemudian terakhir tingkat nasional," ujar Kelly.

Saat ini surat suara yang berada di TPS sudah bergerak ke PPK, berdasarkan jadwalnya proses rekapitulasi di tingkatan kecamatan dilakukan 18 April hingga 4 Mei 2019, setelah itu lanjut ke tingkat kota dan provinsi.

“Paling lambat perhitungan di tingkat provinsi selesai pada 12 Mei, kami sudah meminta dipercepat inputnya karena perhitungan hanya berupa rekapitulasi," demikian Kelly.