KPU pastikan 21 April pemilu lanjutan di Palembang

id Pemilu 2019,Pilpres 2019,Pemilu damai,Pemilu lanjutan di palembang,Kekurangan surat suara,Tps di palembang dilanjutkan,P

KPU pastikan 21 April pemilu lanjutan di Palembang

Warga mendatangi TPS 80 di RT 48, Kelurahan Bukit Sangkal, Palembang, Rabu. (Antara News Sumsel/Dolly Rosana/19)

Palembang (ANTARA) - Komisi Pemilihan Umum Sumatera Selatan memastikan pemungutan suara lanjutan di Kota Palembang yang melibatkan 2 TPS akan dilangsungkan Minggu (21/4).

Ketua KPU Sumsel Kelly Mariana, Jumat, mengatakan sebelumnya pada hari pencoblosan terjadi kekurangan surat suara presiden di TPS 36 Kelurahan 2 Ilir Kecamatan Ilir Timur II dan TPS 11 Kelurahan Lawang Kidul.

"Sudah dikoordinasikan sengan KPU Kota Palembang, kekurangan surat suara sudah didapatkan jadi bisa pemungutan suara ulang hari minggu," ujar Kelly Mariana kepada Antara.

Menurutnya berdasarkan keterangan dihimpun, saat TPS 11 dan 36 kehabisan surat suara presiden, warga di 2 TPS tersebut menolak melanjutkan pencoblosan meski sudah diminta mencoblos 4 jenis surat suara saja, selain itu panitia juga gagal mencarikan surat suara yang kurang.

Pemilu lanjutan di Palembang berbeda dengan pemilu susulan di Kabupaten Banyuasin, lanjutnya, kedua kasus tersebut sama-sama kekurangan surat suara, namun alasan berhentinya pencoblosan membedakan status yang ditetapkan KPU.

Pemungutan suara susulan di Banyuasin karena semua DPT sudah mencoblos surat suara DPR RI, DPD RI, DPRD Provinsi dan Presiden, tetapi tidak mencoblos surat suara DPRD Kabupaten, sehingga harus diulang dari awal khusus DPRD Kabupaten Banyuasin.

Sedangkan pemilu lanjutan di Palembang karena semua surat suara sudah dicoblos sebagian DPT tetapi sebagian DPT lainnya belum, sehingga statusnya dilanjutkan bagi DPT yang belum mencoblos.

"Nanti akan kami pantau langsung pelaksanaanya," terang Kelly.

Ia menambahkan Proses pemilihan lanjutan telah diatur dalam pasal 432 UU nomor 7 Tahun 2017 yang menyatakan jika terjadi bencana alam, atau gangguan lainnya, maka panitia boleh menghentikan, melanjutkan atau menunda proses pemilihan.

Sementara saat ini surat suara yang berada di TPS sudah bergerak ke PPK karena proses rekapitulasi di tingkatan kecamatan berlangsung dari 18 April hingga 4 Mei 2019

"Paling lambat selesai perhitungan tingkat provinsi pada 12 Mei, kami ingin proses ini lebih cepat karena sistem digitalnya sudah memudahkan," demikian Kelly.