Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi mendalami hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan terkait proyek-proyek Sistem Penyediaan Air Minum di Kementerian PUPR.
Untuk mendalaminya, KPK pada Kamis memeriksa auditor Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) Janu Hasnowo sebagai saksi untuk tersangka Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggal Nahot Simaremare (ARE).
"Jadi, kami dalami tadi bagaimana proses dan hasil pemeriksaan BPK yang pernah dilakukan untuk proyek-proyek penyediaan air minum ini," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Kamis.
Menurut dia, KPK menemukan dugaan aliran dana atau suap secara massal di Kementerian PUPR terkait proyek SPAM tersebut.
"Ada puluhan orang yang diduga mendapatkan aliran dana, tentu kami perlu tahu juga bagaimana sebenarnya hasil pemeriksaan BPK terkait dengan proyek-proyek tersebut di Kementerian PUPR," ungkap Febri.
Selain itu, KPK juga memeriksa tiga saksi lainnya dari pihak swasta untuk tersangka Anggiat Partunggal, yaitu Direktur Utama PT Raja Muda Ririn Nurfaizah, Direktur PT Bilga Jaya Abadi Bilhan Gamaliel, dan Project Manager PT Exa Data International Widio Prakoso.
Febri menyatakan bahwa KPK mulai mendalami dugaan pihak lain yang memberikan uang selain dari PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) dalam kasus suap tersebut.
"Pengembangan perkara tersebut dilakukan dalam rangkaian penyidikan untuk mengidentifikasi siapa saja pihak-pihak lain selain PT WKE yang diduga memberikan uang kepada pejabat di Kementerian PUPR terkait dengan proyek air minum ataupun proyek yang lain," tuturnya.
KPK total telah menetapkan delapan tersangka terkait kasus tersebut. Diduga sebagai pemberi, yakni Dirut PT Wijaya Kusuma Emindo (WKE) Budi Suharto (BS), Direktur PT WKE Lily Sundarsih (LSU), Direktur PT Tashida Sejahtera Perkasa (TSP) Irene Irma (IIR), dan Direktur PT TSP Yuliana Enganita Dibyo (YUL).
Empat orang tersebut saat ini dalam proses persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta.
Sedangkan diduga sebagai penerima, yaitu Kepala Satuan Kerja SPAM Strategis/Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) SPAM Lampung Anggiat Partunggal Nahot Simaremare (ARE), PPK SPAM Katulampa Meina Woro Kustinah (MWR), Teuku Moch Nazar (TMN), dan PPK SPAM Toba 1 Donny Sofyan Arifin (DSA).
Anggiat Partunggal Nahot Simaremare, Meina Woro Kustinah, Teuku Moch Nazar, dan Donny Sofyan Arifin diduga menerima suap untuk mengatur lelang terkait proyek pembangunan SPAM Tahun Anggaran 2017-2018 di Umbulan 3-Pasuruan, Lampung, Toba 1, dan Katulampa.
Dua proyek lainnya adalah pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan daerah bencana di Donggala, Palu, Sulawesi Tengah.
Untuk proyek tersebut, mereka menerima masing-masing sebagai berikut.
Anggiat Partunggal Nahot Simaremare menerima Rp350 juta dan 5.000 dolar AS untuk pembangunan SPAM Lampung. Selanjutnya, Rp500 juta untuk pembangunan SPAM Umbulan 3, Pasuruan, Jawa Timur.
Meina Woro Kustinah Rp1,42 miliar dan 22.100 dolar Singapura untuk pembangunan SPAM Katulampa. Teuku Moch Nazar Rp2,9 miliar untuk pengadaan pipa HDPE di Bekasi dan Donggala, dan Donny Sofyan Arifin Rp170 juta untuk pembangunan SPAM Toba 1.
Berita Terkait
Artis Sandra Dewi datangi Kejaksaan Agung untuk pemeriksaan sebagai saksi
Kamis, 4 April 2024 10:31 Wib
KPK: Tidak ada pelanggaran etik dalam laporan jaksa peras saksi
Selasa, 2 April 2024 16:35 Wib
Kejagung periksa saksi RBS dalam kasus korupsi timah
Senin, 1 April 2024 14:13 Wib
KPK panggil tiga saksi terkait lahan Tol Trans Sumatra
Senin, 1 April 2024 13:17 Wib
KPK panggil tiga saksi terkait perkara gratifikasi Eko Darmanto
Senin, 25 Maret 2024 15:26 Wib
Polisi wanti-wanti larang dan bubarkan perang sarung, ternyata ini satu akibatnya
Rabu, 20 Maret 2024 13:29 Wib
KPK panggil Hanan Supangkat sebagai saksi kasus TPPU SYL
Rabu, 28 Februari 2024 16:49 Wib
Saksi perjuangkan temuan, KPU Bali sigap tuntaskan
Minggu, 25 Februari 2024 16:43 Wib