TPS di Halmahera Timur hentikan penghitungan suara

id Penghitungan suara

TPS di Halmahera Timur hentikan penghitungan suara

Suasana penghitungan suara di salah satu TPS di Kota Ternate, Maluku Utara. (Foto: La Ode Aminuddin)

Ternate (ANTARA) - Satu tempat pemungutan suara (TPS) di Kecamatan Wasilei, Kabupaten Halmahera Timur, Maluku Utara, menghentikan penghitungan suara hasil pencoblosan pemilu anggota legislatif) dan Pemilu Presiden 2019 menyusul adanya rekomendasi penghentian hitung dari panitia pengawas pemilu kecamatan.

Keterangan yang dihimpun dari sejumlah pihak di Wasilei, Kamis, menyebutkan bahwa Panwaslucam Wasilei merekomendasikan penghentian penghitungan suara karena form C-Plano untuk DPRD Provinsi Maluku Utara dan DPRD Kabupaten Halmahera Timur tidak ada.

Penghitungan suara dapat dilanjutkan kalau Form-Plano untuk DPRD Provinsi Maluku Utara dan DPRD Kabupaten Halmahera Timur sudah ada, sementara khusus penghitungan suara untuk pilpres, Pemilu Anggota DPR RI dan DPRD sudah selesai karena Form C-Planonya ada.

Ketua KPU Provinsi Malut Syahrani Somadayo kepada wartawan mengaku sudah menerima laporan dari KPU Kabupaten Halmahera Timur mengenai adanya penghentian penghitungan suara pada satu TPS di Kecamatan Wasilei tersebut. Selanjutnya, pihaknya akan berkoordinasi dengan Bawaslu Provinsi Malut untuk mencari solusinya.

KPU Kabupatyen  Halmahera Timur dan KPU Provinsi Malut tidak memiliki cadangan form C-Plano DPRD provinsi dan kabupaten untuk mencetaknya sulit dilakukan karena di Ternate dan kabupaten/kota lainnya di Malut belum ada percetakan yang bisa mencetak kertas dengan lebar, seperti form C-Plano DPR provinsi dan DPRD kabupaten.

Menurut dia, tidak adanya form C-Plano tersebut harus bisa dicarikan solusinya sesegera mungkin agar penghitungannya tersebut tidak menghambat rekapitulasi suara di tingkat panitia pemilihan kecamatan (PPK) dan KPU kabupaten.

Sementara itu, penghitungan suara hasil pencoblosan pileg dan pilpres, 17 April 2019, untuk di Kota Ternate sudah dituntaskan semua TPS di daerah ini walaupun harus berlangsung hingga Kamis pagi, bahkan untuk penyelesaian administrasinya pada Kamis siang.

Ia mencontohkan penyelesaian administrasi penghitungan suara, seperti pengisian Form C-Plano, di  TPS 05 Kelurahan Mangga Dua Utara, baru bisa dituntaskan pada pukul 14.00 WIT, selanjutnya diserahkan ke kelurahan untuk diteruskan ke PPK. ***2***