Pengamat hukum imbau masyarakat tunggu hitung resmi KPU

id Pemilu 2019,Pilpres 2019,Pemilu damai,Pemilu di palembang,Pengamat hukum uin palembang,Pengamat himbau tunggu hitung res

Pengamat hukum imbau masyarakat tunggu hitung resmi KPU

Pengamat hukum dan tata negara Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang, Dr Faisol Burlian, Kamis (18/4). (ANTARA/Aziz Munajar)

....Indonesia sebagai negara besar dengan ratusan juta penduduk sudah sepakat menjunjung tinggi hukum, sehingga masyarakat sebaiknya menyerahkan hasil pemilu sesuai hukum yang berlaku....
Palembang (ANTARA) - Pengamat hukum dan tata negara Universitas Islam Negeri Raden Fatah Palembang, Dr Faisol Burlian, mengimbau masyarakat agar sabar menunggu hasil penghitungan suara pemilu secara resmi dari KPU serta tidak terpaku pada hitung cepat.

"Hitung cepat dari kedua kandidat belum bisa dijadikan parameter kemenangan, tunggu saja sampai KPU merilis hitungan resmi karena hanya KPU yang diakui negara untuk mengumpulkan data perolehan suara," kata Burlian, di Palembang, Kamis.

Menurut dia, saling klaim kemenangan merupakan bagian dari alam demokrasi dan sebagai sesuatu hal yang wajar, namun masyarakat harus tetap saling menahan diri dan menguatkan kerukunan.

Indonesia sebagai negara besar dengan ratusan juta penduduk sudah sepakat menjunjung tinggi hukum, sehingga masyarakat sebaiknya menyerahkan hasil pemilu sesuai hukum yang berlaku agar kondusifitas terus terjaga.

Meskipun ia mengamati bahwa tidak menutupi kemungkinan adanya ketidakterimaan dari pihak yang kalah mengingat dinamika saat ini hampir sama dengan Pemilu 2014, ia mengingatkan, kedua pihak wajib mematuhi perundang-undangan yang berlaku.

"Secara ketatanegaraan Indonesia memiliki lembaga Mahkamah Konstitusi yang akan mengakomodir semua aduan jika salah satu pihak tidak menerima keputusan KPU," kata dia, yang juga kandidat profesor dan guru besar hukum di UIN Raden Fatah Palembang.

MK wajib menerima pengaduan berhubungan dengan permasalahan surat suara, lanjutnya, namun pihak pengadu juga wajib membawa bukti otentik pelanggaran, bukan sekadar asumsi-asumsi, karena perkara yang disidangkan MK memiliki pemenuhan syarat-syarat tertentu.

"Hakim MK punya integritas dan kapabilitas tinggi untuk memutuskan suatu perkara secara adil," ujarnya.

Siapapun yang diputuskan KPU memenangkan pemilu, ia menghimbau pihak pemenang merangkul pihak yang kalah dan menunaikan semua visi misi saat berkampanye.

"Sebaliknya, yang kalah mengakui dan siap membantu jika diminta," kata dia.

Mengenai pelaksanaan Pemilu 2019, ia menilai secara keseluruhan berjalan kondusif, aman dan tertib, meski sempat terjadi permasalahan pada beberapa daerah tetapi langsung selesai di tingkat TPS, selain itu KPU dan Bawaslu sudah bekerja sesuai fungsi masing-masing.