Warga bisa mencoblos di TPS hingga pukul 17.00 WIB

id Pemilu,TPS,Tempat Pemungutan Suara,Pemilu 2019,Kapolres OKU timur, nyoblos

Warga bisa mencoblos di TPS hingga pukul 17.00 WIB

Apel siaga menjelang Pemilu 2019 di halaman Mapolres OKU Timur, Sumatera Selatan, Selasa (16/4), dipimpin Kapolres Ogan Komering Ulu Timur AKBP Erlin Tangjaya. (Antara News Sumsel/Joko Wiyanto/19)

Martapura, OKU Timur (ANTARA) - Warga dipersilahkan mencoblos di Tempat Pemungutan Suara pada Pemilu 2019 hingga pukul 17.00 WIB karena sebelumnya beredar kabar bahwa TPS akan ditutup pada pukul 17.00 WIB.

Kapolres Ogan Komering Ulu Timur AKBP Erlin Tangjaya di Palembang, Selasa, mengatakan, bahwa terjadi perubahan aturan sesuai PKPU Nomor 19/2019 sehingga TPS harus melayani masyarakat hingga pukul 17.00 WIB, bahkan bisa ditambah lagi waktunya sesuai kebijakan Panitia di TPS masing-masing.

“Mengenai durasi pencoblosan yang berubah banyak panitia di lapangan yang belum, terutama mengetahui perubahan PKPU Nomor 19 tahun 2019," kata Erlin setelah apel pengamanan Tempat Pemungutan Suara (TPS) Pemilu 2019 di halaman Mapolres OKU Timur.

Dalam aturan tersebut disebutkan bahwa bagi masyarakat yang sudah terdaftar dan mendaftar maka akan ditunggu hingga pukul 13.00 WIB, sementara untuk pencoblosannya akan tetap dilayani sampai pukul 17.00 WIB.

Sedangkan untuk rekap suara dapat diperpanjang waktunya hingga Kamis siang, 18 April 2019, pukul 12.00 WIB.

Ia mengatakan, dalam Pemilu 2019 ini, Polres OKU Timur telah menyebar personel ke TPS untuk pengamanan Pemilu 2019.

Personel mengecek secara langsung ke TPS untuk memastikan situasi dan kondisi dan kesiagaan panitia penyelenggara beserta logistik. Sedangkan untuk pengamanan Pemilu 2019 mengerahkan 440 personel.

“Dari hasil pantauan kami, tidak ditemukan permasalahan yang signifikan terkait pelaksanaan Pemilu 17 April mendatang. Termasuk semua surat suara sudah siap sesuai jumlah dalam daftar calon pemilih yang ada di KPU. Semuanya sudah siap, tidak ada kendala apa pun,” kata dia.