Ombudsman Sumsel buka posko pengaduan awasi kinerja Bawaslu

id Pemilu 2019,Pilpres 2019,Pemilu damai,Ombudsman sumsel,Bawaslu sumsel,Pemilu di sumsel,Pelanggaran pemilu,Pengaduan pemi

Ombudsman Sumsel buka posko pengaduan awasi kinerja Bawaslu

Para petugas Bawaslu menghadiri Apel Siaga Pengawas Pemilu 2019 di Dinning Hall Wisma Atlet Jakabaring Palembang, Sumsel,Senin (21/1/2019). Apel yang dihadiri sebanyak 4.550 petugas Bawaslu dari 17 Kabupaten dan Kota di Sumsel tersebut berhasil meraih penghargaan Museum Rekor Indonesia (MURI) sebagai Apel dengan peserta terbanyak. ANTARA FOTO/Feny Selly/Ang/19

....jika masyarakat melihat ada oknum Bawaslu yang menindaklanjuti laporan kecurangan, namun justru mengambil keuntungan pribadi, maka oknum tersebut dapat dilaporkan....
Palembang (ANTARA) - Ombudsman perwakilan Sumatera Selatan membuka posko pengaduan jika masyarakat mengetahui informasi adanya oknum Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) yang menyalahgunakan kewenangan.

Kepala Perwakilan Ombudsman Sumsel M. Adrian Agustiansyah di Palembang, Senin, mengatakan jika masyarakat melihat ada oknum Bawaslu yang menindaklanjuti laporan kecurangan namun justru mengambil keuntungan pribadi, maka oknum tersebut dapat dilaporkan.

"Pelapornya akan dirahasiakan oleh Ombudsman," ujar Adrian.

Menurutnya, Ombudsman Sumsel akan bergerak cepat jika ditemukan aduan masyarakat yang mengeluhkan lambannnya kinerja atau tidak diresponnya laporan masyarakat mengenai dugaan pidana praktik politik uang oleh Bawaslu Sumsel, Kabupaten/Kota dan Panitai Pengawas Kecamatan (Panwascam).

Ombudsman memberikan sanksi jika ternyata ada temuan maladministrasi oleh Bawaslu saat mengabaikan laporan masyarakat terkait politik uang.

Ia mengingatkan agar Bawaslu Sumsel dan struktur koordinasinya bekerja secara profesional, akuntabel, menjalani kewenangan dan kewajiban yang dimiliki sesuai UU Nomor 7 Tahun 2017.

"Kami mendorong Bawaslu berperan aktif mencegah praktik politik uang sebagai upaya menciptakan pemilu bersih, adil dan bermartabat," kata  Adrian.

Diharapkan Bawaslu Sumsel berpedoman pada ketentuan dalam Pasal 2 huruf b Peraturan Mahkamah Agung No.1 tahun 2018 tentang tata cara penyelesaian tindak pidana Pemilu.

"Pengadilan Negeri dan Pengadilan Tinggi berwenang memeriksa, mengadili dan memutus tindak pidana pemilu yang timbul karena laporan dugaan tindak pidana pemilu yang diteruskan oleh Bawaslu Provinsi, Kabupaten/Kota, dan/atau panwaslu kecamatan kepada Polri paling lama 1x24 jam sejak Bawaslu Provinsi, Kabupaten/kota dan/atau panwaslu kecamatan menyatakan bahwa ada perbuatan atau tindakan yang diduga merupakan tindak pidana pemilu seperti dugaan praktik politik uang," jelas M. Adrian.

Posko pengaduan di buka mulai 15 April sampai waktu penyelenggaraan pemilu resmi selesai, saat melapor ke Ombudsman masyarakat wajib membawa bukti keterangan sudah mengadu ke Bawaslu yang tidak ditanggapi.