Kota Palembang alokasikan dana kelurahan senilai Rp210 miliar

id Dana kelurahan,Dana kelurahan palembang,Kelurahan,Apbd kota palembang 2019,Menteri keuangan,Badan pemeriksa keuangan

Kota Palembang alokasikan dana kelurahan senilai Rp210 miliar

Kepala Bidang Penganggaran Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Palembang Sumarno, Jumat (12/4). (ANTARA News Sumsel/Aziz Munajar)

Palembang (ANTARA) - Pemerintah Kota Palembang akan mengalokasikan dana untuk 107 kelurahan senilai Rp210 miliar atau 5 persen dari porsi APBD kota setempat pada 2019.

Sekretaris Daerah Kota Palembang Ratu Dewa mengatakan sebelumnya rencana penganggaran dana kelurahan dari APBN senilai Rp352 juta, namun melihat perkembangan yang ada akhirnya pemkot mempersiapkan solusi alokasi 5 persen tersebut. 

"Berdasarkan hasil penghitungan, setiap kelurahan di Palembang akan dialokasikan Rp1.963.600.712, belum termasuk dana insentif RT dan RW," ujar Ratu Dewa usai memimpin rapat koordinasi, Jumat. 

Menurutnya pengalokasian 5 persen APBD untuk kelurahan tersebut merupakan realisasi Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 130 Tahun 2018 tentang Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat. 

Jika Pemkot Palembang tidak bisa memenuhi alokasi tersebut maka terancam penundaan Dana Alokasi Umum  serta pemotongan "Detail Engineering Desain" (DED), karena Kementerian Keuangan menargetkan paling lambat pencairan 50 persen dana kelurahan hingga Mei 2019.

Ia meminta pihak terkait segera menyelesaikan penganggaran dengan menyesuaikan anggaran dari sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

"Penganggaran ini termasuk petunjuk teknis serta kesiapan regulasi, harus dipersiapkan sumberdaya di tingkat kelurahan yang akan mengelolanya," jelas Ratu Dewa.

Sementara Kepala Bidang Penganggaran Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Palembang Sumarno mengatakan nominal Rp210 Miliar masih bersifat sementara karena ada beberapa hal yang akan dirapatkan.
 
"Estimasi sementara sekitar Rp1 miliar tiap kelurahan, dananya harus digunakan untuk memperbaiki sarana dan prasaraana masyarakat, termasuk perbaikan jalan," ujar Sumarno.

Agar terealisasi maksimal serta tidak jadi sasaran korupsi, katanya, maka penggunanaan dana tersebut diawasi pemkot didampingi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).