Wakil Ketua DPRD Tapteng Sumut diadili perkara korupsi

id berita sumut, berita sumut hari ini, berita sumut terkini, berita medan hari ini, wakil ketua dprd tapanuli tengah

Wakil Ketua DPRD Tapteng Sumut diadili perkara korupsi

Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah, Awaluddin Rao bersama tiga anggota lainnya Julius Simanungkalit, Jonias Silaban, dan Hariono Nainggolan diadili di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (10/4) karena perkara korupsi biaya perjalanan dinas Rp655 juta TA 2016-2017. (Antara Sumut/Foto Istimewa)

Medan (ANTARA) - Wakil Ketua DPRD Kabupaten Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, Awaluddin Rao bersama tiga anggota lainnya Julius Simanungkalit, Jonias Silaban, dan Hariono Nainggolan diadili di Pengadilan Tipikor Medan, karena perkara korupsi biaya perjalanan dinas Rp655 juta tahun anggaran 2016-2017.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejati Sumut Kifli Ramadhan, dalam dakwaannya di Pengadilan Tipikor Medan, Rabu (10/4), menyebutkan keempat terdakwa menggelembungkan biaya perjalanan dinas sehingga merugikan keuangan negara.

Dari hasil audit penghitungan kerugian negara atas perjalanan dinas luar daerah Anggota DPRD Tapanuli Tengah TA 2016-2017 dilakukan dengan metode mengurangkan antara pengeluaran hotel yang telah dipertanggungjawabkan dan dibayarkan oleh bendahara pengeluaran untuk perjalanan dinas luar daerah.

Dengan realisasi biaya penginapan dan biaya lumpsum 30 persen untuk biaya penginapan yang tidak terdaftar, selisihnya merupakan kerugian keuangan negara/daerah.

Ia mengatakan, biaya perjalanan yang telah dipertanggungjawabkan dan telah dibayarkan oleh bendahara pengeluaran Sekretariat DPRD Tapanuli Tengah TA 2016 dan 2017 sebesar Rp13.805.000.

Kemudian, realisasi biaya penginapan perjalanan dinas tahun 2016-2017 yang telah terkonfirmasi kepada pengelola tempat penginapan sebesar Rp29.405.000 dan Rp84.400.000, biaya penginapan lumpsum 30 persen Rp27.498.000.

"Selanjutnya, terdakwa melaksanakan kunjungan kerja ke dinas yang terkait sesuai dengan surat perintah tugas yang dibuat oleh Sekwan DPRD Tapanuli Tengah dan ditandatangani Ketua DPRD Tapanuli Tengah," katanya.

Usai melakukan perjalanan dinas, terdakwa menyerahkan bill hotel kepada saksi Herlina Sari Siregar dan Komala Simamora bendahara pengeluaran pada Sekretariat DPRD Tapanuli Tengah untuk realisasi penghitungan pembayaran penginapan.

Kemudian, terdakwa menerima uang sebagai bentuk pembiayaan pembayaran penginapan sesuai dengan ketentuan penggunaan anggaran dalam melaksanakan perjalanan dinas.

JPU menyebutkan perbuatan keempat terdakwa melanggar Pasal 18 ayat (1) undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi JO Pasal 64 ayat (1) ke- KUH Pidana.

Sidang perkara korupsi itu akan dilanjutkan Selasa (16/4) untuk mendengarkan keterangan sejumlah saksi.