Pemkab Banyuasin perbaiki tata kelola perkebunan kelapa sawit

id perkebunan sawit, kelapa sawit, banyuasin, peremajaan sawit, replanting

Pemkab Banyuasin perbaiki tata kelola perkebunan kelapa sawit

Ilustrasi. Perkebunan sawit (ANTARA News Lampung/Raharja)

Banyuasin, Sumsel (ANTARA) - Pemerintah Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan berupaya melakukan percepatan perbaikan tata kelola perkebunan kelapa sawit berkelanjutan dan berkeadilan.

"Percepatan perbaikan tata kelola perkebunan sawit dilakukan sebagai pelaksanaan Inpres No.8 Tahun 2008 tentang moratorium sawit," kata Bupati Banyuasin, Askolani Jasi di Pangkalanbalai, Rabu.

Untuk melakukan percepatan perbaikan tata kelola perkebunan kelapa sawit di kabupaten berbatasan langsung dengan Kota Palembang itu, dibutuhkan sumbangan pemikiran dari semua pihak dan lapisan masyarakat.

Masukan tersebut diperoleh melalui kunjungan ke desa-desa dan dilakukan kelompok diskusi (Focus Group Discussion-FGD) membangun gagasan bersama dalam merencanakan arah dan pelaksanaan Inpres No.8 tentang penundaan dan evaluasi perizinan perkebunan kelapa sawit serta peningkatan produktivitas sawit, kata bupati.

Sementara sebelumnya pada acara FGD moratorium sawit, Tenaga Ahli Kantor Staf Presiden (KSP) Abetnego Tarigan memaparkan tentang paket kebijakan sebagai solusi dari beberapa permasalahan sawit tentang peningkatan produktivitas, peremajaan/replanting, konflik agraria, dan ketimpangan penguasaan lahan.

Abetnego menjelaskan, permasalahan tersebut dapat diselesaikan dengan paket kebijakan Presiden Joko widodo yakni Perpres No.88 Tahun 2017 Tentang Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam Kawasan Hutan (PPTKH), Perpres No.86 Tahun 2018 Tentang Reforma Agraria, dan Inpres No.8 Tahun 2018 Tentang Penundaan dan Evaluasi Perizinan Perkebunan Kelapa Sawit serta Peningkatan Produktivitas Perkebunan Kelapa Sawit.

“Dalam mengimplementasikan berbagai kebijakan tersebut terdapat tantangan di antaranya pembenahan data dan informasi perkebunan sawit, sumberdaya dan anggaran, kapasitas masyarakat sipil dan politik.

Hal lain, dalam peningkatan produktivitas, tantangannya adalah inovasi dan pengembangan industri, organisasi perkebunan, income periode peremajaan, dan pendanaan.

Dalam melaksanakan Inpres No.8 Tahun 2018 itu, diperlukan kerja sinergi antar pemerintah kabupaten, provinsi, dan pusat.

Terkait moratorium sawit di Banyuasin, Bupati Askolani disarankan melakukan penundaan penerbitan rekomendasi/izin usaha perkebunan kelapa sawit; melakukan pengumpulan data dan pemetaan atas seluruh area perkebunan pada wilayah kabupatennya.

Kemudian melakukan pengumpulan data dan peta serta verifikasi atas Izin Lokasi dan Izin Usaha Perkebunan, serta mengumpulkan data dan peta perkebunan rakyat pada wilayah kabupatennya, ujar Abetnego.