Polisi tangkap pengangguran simpan sabu-sabu

id Polresta bjm, sabu-sabu

Polisi tangkap pengangguran simpan sabu-sabu

Tersangka Arif beserta barang bukti lima paket sabu-sabu saat diamankan di Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin. (Antara/Gunawan Wibisono)

Banjarmasin (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin menangkap seorang pengangguran yang kedapatan menyimpan lima paket sabu-sabu di dalam rumahnya.

"Berdasarkan hasil penyelidikan anggota kami di lapangan, pelaku diduga kuat terlibat dalam peredaran gelap narkotika," ucap Kasat Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin Kompol Herry Purwanto Sik di Banjarmasin, Minggu.

Dikatakankannya, penangkapan terhadap pelaku yang keseharian sebagai pengangguran itu dilakukan pada Rabu (3/4) malam, sekitar pukul 18.15 WITA, saat dia berada di dalam rumah yang berlokasi di Jalan Prona I Gang Karya I Kelurahan Pemurus Baru, Kecamatan Banjarmasin Selatan, Kota Banjarmasin.

Usai ditangkap tanpa perlawanan itu, pelaku langsung diinterogasi dan diketahui berinisial RS alias Arif (45) yang telah masuk dalam target operasi Satuan Narkoba Polresta Banjarmasin.

"Arif mengakui kalau lima paket sabu-sabu itu adalah miliknya yang ingin diedarkan kepada para konsumen yang memesan barang haram tersebut," tuturnya.

Dikatakannya, saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Satuan Reserse Narkoba Polresta Banjarmasin, guna proses hukum lebih lanjut.

Hasil pemeriksaan sementara, Arif ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 112 ayat (1) UU RI No 35 Tahun 2009, Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun penjara.

Sementara itu, tersangka Arif mengakui kalau barang laknat sebanyak lima paket sabu-sabu itu adakah miliknya yang akan diedarkan kembali.

"Dari satu paket sabu-sabu yang saya jual mendapatkan keuntungan sebesar Rp100 ribu hingga Rp150 ribu," tuturnya di hadapan penyidik.