BPH Migas awasi pengembalian uang 6.600 pelanggan jargas di Palembang

id jaringan gas, jargas,bph migas,pt sp2j,jagas kota,jargas kota palembang,Kepala BPH Migas Fanshurullah Asa,migas,gas,miny,berita sumsel, berita palemba

BPH Migas awasi pengembalian uang 6.600 pelanggan jargas di Palembang

Kepala BPH Migas Fanshurullah Asa yang diwawancarai seusai kegiatan "BPH Migas Goes To Campus" di Gedung Pasca Sarjana Unsri, Palembang, Sabtu (5/4). (Antara News Sumsel/Dolly Rosana/19)

Palembang (ANTARA) - Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi akan mengawasi pengembalian uang 6.600 pelanggan jaringan gas Kota Palembang yang diketahui telah kelebihan dalam membayar.

Kepala BPH Migas Fanshurullah Asa di Palembang, Sabtu, mengatakan, pengelola jaringan gas (jargas) Kota Palembang BUMD PT Sarana Pembangunan Palembang Jaya diketahui telah menaikkan tarif dari ketentuan yang diberlakukan oleh BPH Migas terhitung Januari 2019.

"Boleh-boleh saja menaikkan tarif, tapi harus dilaporkan dulu ke BPH Migas. Ini yang dilakukan SP2J menyalahi aturan, kami sudah tegur dan mengharuskan mereka mengembalikan kelebihan pembayaran yang sudah dilakukan pelanggan," kata dia.

BPH Migas sebagai lembaga yang berwenang mengatur sektor hilir migas akan mengawasi proses ini seperti yang disampaikan pada pertemuan dengan Wali Kota Palembang Harnojoyo beberapa waktu lalu. Sebelumnya, surat teguran tertulis terkait penerapan harga jargas dari BPH Migas, tertanggal 15 Maret 2019, dengan Nomor 1821/07/Ka BPH/2019.

"SP2J sudah berjanji akan secepatnya, jika ada pelanggan yang belum terpenuhi haknya, silakan lapor ke kami (BPH Migas), bisa lewat website resmi BPH Migas atau surat langsung," kata dia.

Terkait kesalahan yang dilakukan PT SP2J, menurut Fanshurullah Asa masih bisa dimaafkan karena berdasarkan analisis BPH Migas diketahui murni karena ketidaktahuan. Pengelola perusahaan ini tidak memahami bahwa dalam menetapkan harga jual harus melalui persetujuan BPH Migas, mengingat BPH Migas memiliki formula tertentu untuk menentukan tarifnya.

Namun, ia melanjutkan, fakta bahwa PT SP2J merupakan satu-satunya BUMD yang membangun jaringan gas sendiri untuk berbisnis dalam rangka menambah PAD juga patut dipertimbangkan. Pada umumnya, kota-kota di Indonesia memanfaatkan dana APBN untuk pembangunan jargas dengan menyerahkan pengelolaannya ke BUMN seperti PT Pertagas.

Oleh karena itu, BPH Migas sementara ini memutuskan tidak memberikan sanksi ke BUMD Pemkot Palembang ini karena bermaksud menumbuhkan kepercayaan diri untuk terus membisnis jargas.

Ke depan, BPH Migas akan lebih mendorong BUMD dan kalangan swasta untuk merambah sektor bisnis jargas ini sesuai dengan Peraturan Presiden, karena disadari jika hanya mengandalkan dana APBN maka pemerataan pemanfaatan gas akan sulit tercapai.

Sebelumnya, PT Sarana Pembangunan Palembang Jaya (SP2J), BUMD Pemkot Palembang yang mengelola jaringan gas atau jargas, harus menurunkan tarif jargas terhitung 1 April 2019 sesuai rekomendasi Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi.

PT SP2J harus menurunkan kembali tarif jargas kelas I, yakni Rp2.710 per kubik dari sebelumnya Rp4.750 per kubik dan kelas II Rp4.750 per kubik dari sebelumnya Rp7.125 per kubik.

Direktur Operasional PT SP2J, Anthoni Rais mengatakan perusahaannya terpaksa menaikkan tarif karena harga gas yang dibeli dari Pertamina sebesar Rp4.700 per kubik, sedangkan biaya gas untuk ke masyarakat masih di angka Rp2.710 per kubik.

Dasar menaikkan tarif jargas, karena berkaca dari daerah lain, seperti, Prabumulih, Ogan Ilir dan daerah lainnya yang sudah menaikkan tarif lebih dulu.

"Palembang belum ditetapkan harga baru oleh BPH Migas, sebagai pembanding kita lihat dari Prabumulih yang sudah mendapatkan ketetapan harga dari BPH Migas, kami harap BPH Migas juga segera mengeluarkan ketetapan harga baru untuk Palembang," kata dia.

Nantinya, terdapat 6.600 pelanggan yang akan diberikan kompensasi akibat kenaikan jargas yang dilakukan pihaknya.