Sumsel tingkatkan pemantauan daerah rawan kebakaran lahan

id bpbd, kemarau, kebakaran hutan, cegah kebakaran hutan, karhutla, musim kemarau cegah karhutla, patau, bpbd sumsel

Sumsel tingkatkan pemantauan daerah rawan kebakaran lahan

Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana Doni Monardo di Palembang, Selasa (12/3), memimpin rapat pertemuan seluruh kepala BPBD Kabupaten/Kota se-Sumsel pada penetapan status siaga karhutla. (Antara News Sumsel/Dolly Rosana/Ang/19)

Palembang (ANTARA) - Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Sumatera Selatan, berupaya meningkatkan kegiatan pemantauan di daerah rawan terjadinya kebakaran hutan dan lahan menghadapi musim kemarau pada 2019 ini.

"Untuk mencegah terjadi bencana kabut asap yang dapat mengganggu berbagai aktivitas masyarakat serta gangguan kesehatan, perlu dilakukan peningkatan pemantauan di daerah rawan terjadinya kebakaran hutan dan lahan," kata Kepala BPBD Sumatera Selatan (Sumsel) Iriansyah di Palembang, Jumat.

Sejumlah daerah di Provinsi Sumsel tergolong rawan kebakaran huitan dan lahan (karhutla) seperti Kabupaten Ogan Komering Ilir, Ogan Ilir, dan Banyuasin.

Sejumlah daerah yang tergolong rawan kebakaran hutan dan lahan akhir-akhir ini dilakukan pemantauan secara intensif melalui patroli udara dengan menggunakan helikopter dan patroli darat yang didukung personel gabungan.

"Untuk melakukan patroli melalui udara, kami mengoperasikan tiga unit helikopter sedangkan patroli darat dibantu personel gabungan TNI, Polri, kelompok masyarakat peduli api serta Manggala Agni," ujarnya.

Kebakaran hutan dan lahan pertanian/perkebunan yang biasa terjadi pada setiap musim kemarau, perlu dilakukan berbagai tindakan pencegahan sejak jauh hari.

Selain melakukan berbagai tindakan pencegahan, pihaknya juga mengimbau seluruh lapisan masyarakat di provinsi ini, agar tidak membuka lahan pertanian dan perkebunan dengan cara membakar selama musim kemarau.

"Masyarakat diingatkan untuk mematuhi imbauan itu karena jika ketahuan petugas yang melakukan pengawasan di lapangan akan diamankan dan diproses secara hukum dengan sanksi yang cukup berat berupa kurungan penjara dan denda," ujar Iriansyah.