Nunukan, Kalimantan Utara (ANTARA) - Aparat kepolisian Polres Nunukan, Kalimantan Utara berhasil meringkus pelaku kasus penipuan uang senilai Rp200 juta di Pulau Sebatik yang melarikan diri ke Toli-toli Sulawesi Tengah pada Rabu (3/4).
Wakapolres Nunukan, Kompol Imam Muhadi di Nunukan, Jumat, menyatakan, pelaku kasus penipuan ini sempat melarikan diri ternyata terpantau berada di Toili-toli Sulteng.
Akhirnya, aparat kepolisian Nunukan melakukan pengejaran dan berhasil diamankan dan dibawa ke Pulau Sebatik untuk diproses hukum.
Modus penipuan yang dilakukannya dengan menggadaikan sertifikat tanah seorang warga di Pulau Sebatik lalu melarikan diri. "Modusnya dengan menggadaikan sertifikat tanah warga dengan alasan menjadi penghubung untuk menjual tanah warga yang menjadi korbannya," ujar Imam Muhadi,
"Untuk sementara diketahui hanya satu korbannya," beber Wakapolres Nunukan ini. Ia pun mengimbau kepada masyarakat di wilayah kerjanya agar lebih berhati-hati memberikan kepercayaan kepada seseorang agar kasus yang sama tidak terulang.
"Jangan mudah percaya kepada orang yang belum dikenal khususnya kenalan melalui media sosial," ujar dia. Kejadiannya, kata dia, tiga bulan yang lalu namun baru ditangkap setelah mendapatkan informasi keberadaannya.
Tersangkanya bernama Musakkir (37) warga Pulau Sebatik sendiri. Setelah diketahui keberadaanya, aparat kepolisian setempat melakukan penangkapan.
Berita Terkait
Polisi buru 10 oknum debt collector viral kasus penembakan
Kamis, 25 April 2024 16:17 Wib
Polisi tindaklanjuti aksi pemalakan terhadap sopir truk yang viral di medsos
Kamis, 25 April 2024 15:46 Wib
Kejati tetapkan satu tersangka lagi kasus korupsi Dana Pensiun PTBA
Kamis, 25 April 2024 14:59 Wib
Pengamat: Ada kesan Anies mulai ditinggalkan partai pendukungnya
Kamis, 25 April 2024 14:55 Wib
KPK serahkan memori kasasi perampasan aset Rafael Alun
Kamis, 25 April 2024 14:49 Wib
Kemenkumham Sumsel undang pemilik merek lokal sambut Hari KI sedunia
Kamis, 25 April 2024 11:59 Wib