Polisi tangkap sepasang kekasih bawa ganja kering 40 Kg

id ganja,polisi pekanbaru,sepasang kekasih,penye,berita sumsel, berita palembang, antara sumsel, antara palembang, antara hari ini, palembang hari ini, j

Polisi tangkap sepasang kekasih bawa ganja kering 40 Kg

Barang bukti 40 kilogram ganja yang disita Polres Rokan Hilkr (Dok. Polres Rokan Hilir)

Pekanbaru (ANTARA) - Satuan Reserse Narkoba Kepolisian Resor Rokan Hilir, Provinsi Riau, menangkap sepasang kekasih berinisial MW alias Efendi dan NS alias Utami serta menyita 40 kilogram ganja kering asal Provinsi Nangroe Aceh Darussalam dari tangan mereka.

"Total 40 paket besar yang dibungkus plastik cokelat berisi daun ganja kering kita sita. Pengakuan tersangka dibawa dari Aceh untuk diedarkan di Riau," kata Kepala Satresnarkoba Polres Rokan Hilir AKP Herman Pelani di Pekanbaru, Jumat.

Selain itu, Herman juga mengatakan jajarannya turut menyita satu unit mobil minibus Daihatsu Xenia dalam pengungkapan yang dilakukan di Kecamatan Bangko Pusako, Rokan Hilir pada Kamis kemarin (4/4).

Ia menjelaskan seluruh barang bukti tersebut disita dari kedua tersangka yang tengah dimabuk asmara tersebut setelah menerima informasi rencana pengiriman narkoba jenis tanaman dalam jumlah besar dari Aceh via Sumatera Utara dan menuju ke Kabupaten Rokan Hilir.

Berdasarkan informasi tersebut, jajarannya melakukan serangkaian penyelidikan dan pemetaan di lapangan. Selain itu, dia juga memerintahkan kepada sejumlah anggotanya untuk melakukan penyamaran.

Setelah beberapa jam di lapangan, Polisi menemukan mobil yang dari informasi awak disebutkan berisi 40 kilogram ganja tersebut. Mobil itu kemudian berhenti di pinggir Jalan Antara. "Dari pengamatan, ciri-ciri orang dan mobil yang mereka gunakan sama dengan informasi yang kami peroleh," kata mantan Kasat Reserse Narkoba Polres Siak itu.

Di dalam mobil terdapat empat orang, termasuk pasangan kekasih tersebut. Saat transaksi dilakukan, dua orang laki-laki lainnya merasa curiga dan melarikan diri, sementara pasangan itu tak berkutik ketika dilakukan penyergapan.

Dari keterangan kedua tersangka, barang bukti ganja tidak langsung mereka simpan di dalam mobil, namun ditempatkan di suatu lokasi. Dari keterangan keduanya pula polisi berhasil menemukan barang bukti tersebut di lokasi tidak jauh penyergapan.

Untuk saat ini, sepasang kekasih itu terpaksa menjalani hubungan mereka dibalik jeruji besi Mapolres Rokan Hilir atas perbuatan yang mereka lakukan. "Kami sedang melakukan penyidikan lebih lanjut untuk mengungkap peredaran ganja ini. Begitu juga dengan dua rekan mereka yang melarikan diri sudah ditetapkan DPO dan diburu," katanya.