Imigrasi Palembang siapkan petugas bantu pendaftaran daring

id imigrasi palembang, paspor,paspor online,paspor daring,imigrasi,kantor imigrasi

Imigrasi Palembang  siapkan petugas bantu pendaftaran daring

Arsip - Masyarakat antre membuat paspor di Kantor Imigrasi Palembang. (ANTARA News Sumsel/Yudi Abdullah/Ang/18)

Meski sistemnya telah berjalan sejak setahun terakhir, petugas Imigrasi setiap hari jam kerja masih disiagakan untuk membantu masyarakat yang mengalami kesulitan menggunakan aplikasi pendaftaran permohonan paspor secara daring....
Palembamg (ANTARA) - Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang, Sumatera Selatan, hingga kini masih menyiapkan petugas untuk membantu masyarakat yang akan membuat paspor namun tidak bisa menggunakan aplikasi pendaftaran permohonan paspor secara daring (online).

"Meskipun sistemnya telah berjalan sejak setahun terakhir, petugas Imigrasi di bagian informasi setiap hari jam kerja masih disiagakan untuk membantu masyarakat yang mengalami kesulitan menggunakan aplikasi pendaftaran permohonan paspor secara daring," kata Kasi Lalu Lintas Keimigrasian Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang, Triman di Palembang, Jumat.

Aplikasi permohonan pembuatan paspor secara daring terus disosialisasikan dan dilakukan perbaikan kualitas.

Momentum Hari Bhakti Imigrasi ke-69 yang jatuh pada 26 Januari 2019, digunakan untuk memberlakukan sistem antrean permohonan pembuatan paspor secara daring versi terbaru "APAPO Versi 2.0".

Dengan diterapkannya sistem baru tersebut aplikasi antrean paspor versi 1.0 tidak bisa digunakan lagi dan masyarakat harus mengunduh versi baru jika ingin mengajukan permohonan paspor baru atau penggantian/perpanjangan masa berlaku paspor lama.

Dengan sistem antrean terbaru itu diharapkan masyarakat bisa mendapatkan pelayanan yang lebih nyaman, bebas memilih waktu (hari dan jam pelayanan) untuk datang ke kantor imigrasi sesuai dengan waktu yang diinginkan.

Sistem antrean versi terbaru tersebut berlaku untuk permohonan paspor baru maupun penggantian dan dapat diunduh (download) di Google Play (Play Store) dengan keyword Layanan Paspor Online atau browsing internet dengan alamat https://antrian.imigrasi.go.id/LayananBeta.

“Pendaftaran antrean permohonan pembuatan paspor secara daring wajib dilakukan sebelum datang ke kantor imigrasi, karena masyarakat yang tidak mendaftar secara daring tidak akan dilayani,” ujarnya.

Sementara mengenai persyaratan untuk mengajukan berkas permohonan pembuatan paspor baru/penggantian, pemohon harus membawa asli dan salinan (fotokopi) KTP elektronik, kartu keluarga, akta kelahiran atau akta perkawinan atau buku nikah atau ijazah (pilih salah satu), serta membawa salinan dan asli paspor lama jika melakukan perpanjangan masa berlaku.

Sedangkan bagi pemohon paspor tujuan bekerja, wajib melampirkan Surat Rekomendasi dari Disnaker, dan bagi pemohon paspor tujuan umroh/haji, wajib melampirkan Surat Rekomendasi dari Kantor Kementerian Agama dan Biro Perjalanan/Travel Umroh/Haji.

Mengenai biaya pembuatan paspor baru dan penggantian masih tetap mengacu tarif lama yakni Rp355.000 per paspor yang pembayarannya disetor ke bank yang ditunjuk atau melalui ATM, ujar Triman.