KPK tahan hakim PN Semarang terkait kasus suap

id hakim Pengadilan Negeri,Komisi Pemberantasan Korupsi,praperadilan kasus korupsi,Pengadilan Negeri Semarang,Rutan Cabang KPK,Juru Bicara KPK,Febri Dian

KPK tahan hakim PN Semarang terkait kasus suap

Juru Bicara KPK Febri Diansyah. (ANTARA)

Jakarta (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan hakim Pengadilan Negeri Semarang Lasito (LAS), sebagai tersangka kasus suap terkait putusan atas praperadilan kasus korupsi yang ditangani Pengadilan Negeri Semarang.

"Hakim LAS ditahan 20 hari pertama di Rutan Cabang KPK di belakang gedung Merah Putih KPK Jakarta," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah saat dikonfirmasi di Jakarta, Selasa.

Selain Lasito, KPK juga telah menetapkan Bupati Jepara Ahmad Marzuqi sebagai tersangka dalam kasus tersebut.
Hakim Pengadilan Negeri Semarang Lasito (rompi jingga) usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Jakarta, Selasa (26/3/2019). (Antara/Benardy Ferdiansyah)

Lasito selaku hakim pada Pengadilan Negeri Semarang diduga menerima hadiah atau janji dari Ahmad Marzuqi.

Pada pertengahan 2017, Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah melakukan penyidikan dugaan korupsi penggunaan dana bantuan partai politik DPC PPP Kabupaten Jepara 2011-2014 dengan tersangka Ahmad Marzuqi.

Ahmad Marzuqi kemudian mengajukan permohonan praperadiIan ke Pengadilan Negeri Semarang yang kemudian diregister dalam perkara Nomor: 13/PId.Pra/2017/PN.Smg.

Ahmad Marzuqi mencoba mendekati Hakim Tunggal Lasito melalui panitera muda di PN Semarang.

Hakim Tunggal memutuskan praperadilan yang diajukan Ahmad Marzuqi dikabulkan dan menyatakan penetapan tersangka Ahmad Marzuqi tidak sah dan batal demi hukum.

Diduga Ahmad Marzuqi selaku Bupati Jepara memberikan total dana sebesar Rp700 juta (dalam bentuk rupiah sebesar Rp500 juta dan sisanya dalam bentuk dolar AS setara dengan Rp200 juta) kepada hakim Lasito terkait putusan atas praperadilan tersebut.

Diduga uang diserahkan ke rumah Lasito di Solo dalam bungkusan tas plastik bandeng presto dan uang ditutup dengan kotak bandeng presto agar tidak terlihat.

Sebagai pihak yang diduga penerima, Lasito disangkakan melanggar Pasal 12 huruf c atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan sebagai pihak yang diduga pemberi, Ahmad Marzuqi disangkakan melanggar Pasal 6 ayat (1) huruf a atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.