Sumedang (ANTARA) - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Menpan RB), Syafruddin menyatakan, hak politik Aparatur Sipil Negara (ASN) hanya ada di bilik suara untuk memberikan hak pilih, dan dilarang kampanye memberikan dukungan kepada peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2019.
"ASN punya hak politik di bilik suara saja," katanya usai kuliah umum di Kampus IPDN Jatinangor, Kabupaten Sumedang, Jawa Barat, Selasa.
Ia mengatakan, sesuai peraturan bahwa ASN tidak boleh ikut berpolitik praktis dengan melakukan kampanye memberikan dukungan kepada peserta pemilu, salah satunya dalam pemilihan presiden.
Bahkan, lanjut dia, ASN juga tidak diperbolehkan berpolitik praktis di media sosial, karena khawatir pemerintahan akan kacau karena ASN tidak netral.
"Sangat tidak diperbolehkan, karena nanti menjadi sebuah ironis sekali ketika berpolitik," katanya.
Ia menambahkan, segala persoalan yang menyangkut dengan ASN akan ditangani oleh pimpinannya masing-masing.
ASN, kata dia, punya kode etik dalam menjalankan tugasnya, termasuk aturan tidak boleh berpolitik dengan melakukan kampanye dalam pesta demokrasi ini.
"Soal aturan ini terbuka dan tertutup," katanya.
Berita Terkait
Wishnutama: Pelaku pariwisata berharap banyak dari libur akhir tahun
Jumat, 27 November 2020 16:50 Wib
Menpar: Jangan digeneralisir terkait penetapan status bencana
Senin, 9 September 2019 13:14 Wib
Menpar aprasiasi film Bali: Beats of Paradise
Rabu, 17 Juli 2019 11:27 Wib
Menpar apresiasi Ombilin Sawahlunto sebagai warisan dunia UNESCO
Selasa, 9 Juli 2019 10:36 Wib
Ajang Bali Beyond & Travel Fair 2019 diharapkan bisa mendunia
Rabu, 26 Juni 2019 23:40 Wib
Mewujudkan wisata religi Syech Nawawi Albantani
Rabu, 29 Mei 2019 21:53 Wib
Menpar: Mudik lebaran sebagai momentum pemerataan ekonomi
Selasa, 21 Mei 2019 21:51 Wib
Arief Yahya proyeksikan devisa pariwisata tembus 18 miliar dolar AS
Selasa, 14 Mei 2019 21:52 Wib