Polisi OKU tangkap pelaku pencabulan

id Polres Ogan Komering Ulu,pelaku pencabulan,korban pencabulan,AKBP NK Widayana Sulandari,Kapolres Ogan Komering Ulu,berita sumsel, berita palembang, an

Polisi OKU tangkap pelaku pencabulan

Ilustrasi- Penangkapan. (Net)

Baturaja (ANTARA) - Jajaran Polres Ogan Komering Ulu, Sumatera Selatan menangkap HR (46) warga Desa Lubuk Batang Lama, Kecamatan Lubuk Batang yang merupakan pelaku pencabulan atas korbannya A (15) selama kurang lebih empat tahun.

"Korban merupakan tetangga pelaku yang dicabuli dengan ancaman dan imingan uang," kata Kapolres Ogan Komering Ulu (OKU), AKBP NK Widayana Sulandari didampingi Kasatreskrim, AKP Alex Andrian melalui Kanit PPA, Bripka M Soleh di Baturaja, Senin.

Menurut Kanit, di hadapan Unit PPA Polres OKU pelaku mengakui perbuatannya itu dilakukannnya karena melampiaskan hawa nafsu yang membara, sementara sang istri kurang memberi pelayanan terhadapnya.

"Selama kurun waktu empat tahun itu diakuinya sudah berulang kali menyetubuhi korban sekitar 200 kalian," katanya.

Dia menjelaskan, pelaku yang memiliki dua orang cucu ini ditangkap setelah adanya laporan keluarga korban ke Polsek Lubuk Batang.

Setelah dilakukan introgasi terhadap pelaku, kata dia, terungkap pelaku melakukan pencabulan sudah 200 kali saat posisi rumah korban sepi dengan mengancam akan membunuh korban jika tidak melayani nafsu bejatnya itu.

"Modusnya pelaku mendatangi rumah korban pagi hari saat keluarga A pergi ke kebun. Selain mengancam juga korban diimingi uang," ungkap Kanit.

Aksi pelaku diketahui keluarga korban setelah ibu korban curiga dengan tingkah anak bungsu dari lima bersaudara itu yang selalu telat bulan dan sering mengalami pendarahan.

Pelaku sendiri terjerat pasal 81 Ayat 2 junto 76, Perpu Nomor 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua UU 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak yang disahkan menjadi UU RI No 17 tahun 2016 junto pasal 76 D UU RI No 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman 15 tahun kurungan penjara.