KPK: Ribuan aset tanah Pemkab OKI belum bersertifikat

id kpk,tanah milik pemerintah,Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir,neraca keuangan,Komisi Pemberantasan Korupsi,Aida Ratna Zulaiha

KPK: Ribuan aset tanah Pemkab OKI belum bersertifikat

Bupati Ogan Komering Ilir Iskandar menerima Tim Satuan Tugas II Koordinasi dan Supervisi Pencegahan KPK yang diketuai Aida Ratna Zulaiha, Kayuagung, Sumatera Selatan, Kamis (21/3). (st)

Palembang (ANTARA) - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menemukan sebanyak 1.031 aset tanah milik Pemerintah Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Provinsi Sumatera Selatan belum memiliki sertifikat dan 360 persil belum masuk dalam neraca keuangan, sehingga berpotensi berpindah tangan.

Kepala Satuan Tugas II Koordinasi dan Supervisi Pencegahan KPK Aida Ratna Zulaiha, di Palembang, Jumat, mengatakan temuan di Pemkab OKI ini berdasarkan kegiatan monitoring dan evaluasi optimalisasi penerimaan daerah untuk upaya pencegahan korupsi di Provinsi Sumatera Selatan.

"Berdasarkan pemantauan kami di lokasi, ada 1.031 aset tanah belum bersertifikat dan ada 73 aset tanah yang sudah bersertifikat," kata dia lagi.

Karena itu, KPK mendorong percepatan program legalitas kepemilikan aset ini, sehingga semua aset milik pemerintah kabupaten dapat terlindungi.

Dalam pendampingan ini, KPK akan mengidentifikasi lebih dalam terkait aset-aset pemkab yang sudah dikuasai pihak lain.

Menurutnya, berdasarkan pertemuan dengan Bupati OKI Iskandar, di Kayuagung, Kamis (21/3), diketahui bahwa sebenarnya pemkab sudah menyurati pihak-pihak yang menguasai aset-aset tersebut namun belum direspons dengan balik.

"KPK bersedia membantu pemkab memulihkan atau mengembalikan aset-aset yang dikuasai pihak lain itu." kata dia.

KPK juga mengingatkan kepada pihak-pihak yang menguasai aset pemkab, agar segera mengembalikan ke pemerintah karena ada risiko hukum yang bakal dihadapi, apalagi aset tersebut sudah dijual ke pihak lain.

Berdasarkan hasil Focus Group Discussion (FGD) KPK dengan dengan jajaran pejabat di Sumatera Selatan seperti Sekretaris Daerah, Kepala BPKAD, Kabag Hukum disepakati bahwa beberapa aset yang akan diselamatkan yakni aset bergerak maupun tidak bergerak, seperti rumah dan kendaraan dinas yang masih dikuasai pihak lain.

Kemudian, legalitas kepemilikan aset yang pada banyak persil belum memiliki sertifikat, dan tata kelola serta standar operasional prosedur mengenai pencatatan, pengelolaan, pengamanan dan pemanfaatan aset.

Berdasarkan hasil FGD itu, pemkab diimbau segera menyusun rencana aksi terkait dengan penarikan aset-aset yang masih dikuasai oleh pihak lain.

KPK juga meminta pemkab untuk menginventarisir permasalahan aset yang ada serta potensi aset yang bisa meningkatkan pendapatan asli daerah dan disampaikan ke KPK untuk dimonitoring tindaklanjutnya.