Jakarta (ANTARA) - Mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy alias Rommy menyatakan bahwa kasus suap yang menjeratnya murni urusan pribadi bukan urusan partai.
"Apa yang saya hadapi ini bukan urusan PPP, yang saya hadapi adalah urusan pribadi," kata Rommy sebelum menjalani pemeriksaan sebagai tersangka di gedung KPK, Jakarta, Jumat.
KPK pada Jumat memeriksa Rommy dalam kapasitasnya sebagai tersangka terkait suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI Tahun 2018-2019.
Ia pun juga tidak mempermasalahkan jika PPP tidak memberikan bantuan hukum kepada dirinya.
"Tentu sudah pada tempatnya kalau PPP tidak memberi bantuan hukum karena ini memang bukan dalam kapasitas saya sebagai ketua umum," kata dia.
Ia juga menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh kader PPP bahwa kasus yang menjeratnya itu tidak ada urusannya dengan partai.
"Saya juga sekali menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh kader PPP apa yang saya lakukan tidak ada urusannya dengan PPP," ucap Rommy.
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan tiga tersangka terkait suap pengisian jabatan di lingkungan Kementerian Agama RI Tahun 2018-2019.
Diduga sebagai penerima anggota DPR periode 2014-2019 Muhammad Romahurmuziy (RMY).
Sedangkan diduga sebagai pemberi, yaitu Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi (MFQ) dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Timur Haris Hasanuddin (HRS).
Berita Terkait
KPK panggil Romahurmuziy sebagai saksi kasus DAK 2018
Selasa, 22 Maret 2022 15:20 Wib
KPK kembali panggil anak Rhoma Irama terkait kasus PUPR Kota Banjar
Senin, 15 Februari 2021 14:06 Wib
Sekjen PPP: Rommy keluar Rutan tak ada perlakuan istimewa, KPK tempuh kasasi
Rabu, 29 April 2020 23:32 Wib
Malam ini, KPK proses perintah MA keluarkan Rommy dari rutan
Rabu, 29 April 2020 21:47 Wib
Suap pejabat Kemenag, PT Jakarta korting vonis mantan Ketum PPP jadi 1 tahun penjara
Jumat, 24 April 2020 10:16 Wib
Pengadilan terima banding, Romahurmuziy bakal bebas pekan depan
Jumat, 24 April 2020 9:05 Wib
Apa tanggapan KPK terkait uang di ruang kerja Lukman harus dikembalikan
Selasa, 21 Januari 2020 16:23 Wib
PPP : Putusan terhadap Rommy tegaskan tidak terima suap
Selasa, 21 Januari 2020 14:25 Wib