Palembang (ANTARA) - Yayasan Lembaga Konsumen Sumatera Selatan masih menemukan jajanan atau produk makanan dan minuman yang diolah secara tradisional menggunakan pewarna tekstil atau bahan kimia berbahaya bagi kesehatan manusia.
Berdasarkan fakta yang ditemukan di lapangan, masyarakat diimbau untuk mewaspadai peredaran jajanan atau produk makanan dan minuman yang mengandung bahan kimia berbahaya itu, kata
Ketua Yayasan Lembaga Konsumen (YLK) Sumatera Selatan, Hibzon Firdaus di Palembang, Selasa.
Selain makanan dan minuman menggunakan pewarna tekstil, masyarakat juga diimbau untuk mewaspadai peredaran makanan dan minuman yang telah habis masa pakai atau kedaluwarsa.
Peredaran makanan dan minuman yang tidak layak dikonsumsi itu perlu diwaspadai karena jika tidak teliti bisa saja menjadi sasaran pedagang yang berbuat curang dengan sengaja memasarkan makanan dan minuman yang berkualitas buruk dan berbahaya.
Untuk menghindari menjadi korban sasaran peredaran makanan dan minuman yang mengandung pewarna berbahaya dan kedaluwarsa, katanya, masyarakat di provinsi berpenduduk sekitar 8,6 juta jiwa ini perlu meningkatkan kewaspadaan dengan mengecek kemasan produk dan bentuk fisik barang yang akan dibeli.
Dengan kewaspadaan yang tinggi, masyarakat bisa menghindari makanan dan minuman yang tidak layak dikonsumsi, serta dapat melakukan protes kepada pedagang atau melakukan tindakan hukum kepada penjual yang "nakal" itu.
Menurut dia, tindakan menjual makanan dan minuman yang tidak layak dikonsumsi merupakan perbuatan merugikan konsumen dan melanggar Undang Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan sanksi hukum yang cukup berat.
Dalam UU Perlindungan Konsumen dijelaskan bahwa hak konsumen di antaranya adalah berhak mendapatkan kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa, hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan, ujar Hibzon.
Berita Terkait
Memberantas impor pakaian bekas
Jumat, 17 Maret 2023 9:47 Wib
BPOM-Pemkot Palembang temukan makanan mengandung pewarna tekstil
Selasa, 17 Mei 2022 22:50 Wib
Menperin sebut permintaan tenaga kerja ahli sektor tekstil tinggi
Sabtu, 19 Juni 2021 13:58 Wib
100 tahun pendidikan tekstil, Kemenperin siapkan PIDI 4.0
Minggu, 21 Maret 2021 18:43 Wib
Sejauh Mata Memandang gelar pameran bertema darurat sampah tekstil
Rabu, 10 Maret 2021 10:01 Wib
Kemenperin fasilitasi industri TPT kembangkan tekstil khusus medisnya
Jumat, 12 Februari 2021 12:11 Wib
Pengusaha berharap industri garmen bisa diselamatkan saat pandemi corona
Sabtu, 26 Desember 2020 9:03 Wib
Kejagung periksa pengusaha tekstil jadi saksi korupsi impor tekstil merugikan negara Rp1,6 triliun
Sabtu, 29 Agustus 2020 15:51 Wib