YLK Sumsel masih temukan jajanan menggunakan bahan kimia

id pewarna tekstil,zat berbahaya,makanan berbahaya,UU Perlindungan Konsumen,bahan kimia,ylk sumsel,perlindungan konsumen,berita sumsel, berita palembang,

YLK Sumsel masih temukan jajanan menggunakan bahan kimia

Arsip- Petugas menunjukkan zat formalin yang ditemukan pada makanan . (ANTARA/Nova Wahyudi/dol)

Palembang (ANTARA) - Yayasan Lembaga Konsumen Sumatera Selatan  masih menemukan jajanan atau produk makanan dan minuman yang diolah secara tradisional menggunakan pewarna tekstil atau bahan kimia berbahaya bagi kesehatan manusia.

Berdasarkan fakta yang ditemukan di lapangan, masyarakat diimbau untuk mewaspadai peredaran jajanan atau produk makanan dan minuman yang mengandung bahan kimia berbahaya itu, kata
Ketua Yayasan Lembaga Konsumen (YLK) Sumatera Selatan, Hibzon Firdaus di Palembang, Selasa.

Selain makanan dan minuman menggunakan pewarna tekstil, masyarakat juga diimbau untuk mewaspadai peredaran makanan dan minuman yang telah habis masa pakai atau kedaluwarsa.

Peredaran makanan dan minuman yang tidak layak dikonsumsi itu perlu diwaspadai karena jika tidak teliti bisa saja menjadi sasaran pedagang yang berbuat curang dengan sengaja memasarkan makanan dan minuman yang berkualitas buruk dan berbahaya.

Untuk menghindari menjadi korban sasaran peredaran makanan dan minuman yang mengandung pewarna berbahaya dan kedaluwarsa, katanya, masyarakat di provinsi berpenduduk sekitar 8,6 juta jiwa ini perlu meningkatkan kewaspadaan dengan mengecek kemasan produk dan bentuk fisik barang yang akan dibeli.

Dengan kewaspadaan yang tinggi, masyarakat bisa menghindari makanan dan minuman yang tidak layak dikonsumsi, serta dapat melakukan protes kepada pedagang atau melakukan tindakan hukum kepada penjual yang "nakal" itu.

Menurut dia, tindakan menjual makanan dan minuman yang tidak layak dikonsumsi merupakan perbuatan merugikan konsumen dan melanggar Undang Undang No.8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dengan sanksi hukum yang cukup berat.

Dalam UU Perlindungan Konsumen dijelaskan bahwa hak konsumen di antaranya adalah berhak mendapatkan kenyamanan, keamanan, dan keselamatan dalam mengonsumsi barang dan atau jasa, hak untuk memilih barang dan atau jasa serta mendapatkan barang dan atau jasa tersebut sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan, ujar Hibzon.