Pengadilan Agama Muaradua OKU terima 61 pengajuan cerai

id pengadilan agama,Pengadilan Agama Muaradua,pengajuan cerai,Wakil Ketua Pengadilan Agama Muaradua,kasus perceraian,berita sumsel, berita palembang, ant

Pengadilan Agama Muaradua OKU terima 61 pengajuan cerai

Ilustrasi- Pengadilan (ANTARA)

Baturaja (ANTARA) - Pengadilan Agama Muaradua, Kabupaten Ogan Komering Ulu Selatan, Sumatera Selatan, pada tahun ini menerima sebanyak 61 berkas pengajuan cerai yang diajukan oleh masyarakat di wilayah setempat.

Menurut Wakil Ketua Pengadilan Agama Muaradua, Ogan Komering Ulu Selatan, Elmishbah Ase di Muaradua, Senin (18/3) mengatakan bahwa sejak didirikan pada Oktober 2018 hingga saat ini pihaknya menerima hampir 100 berkas pengajuan cerai untuk diproses.

"Sejak mulai beroperasi pada Oktober 2018 lalu, hampir seratus berkas pengajuan cerai yang kami terima dan 61 berkas sudah teregistrasi di Pengadilan Agama Muaradua," katanya.

Menurut dia, kehadiran Pengadilan Agama Muaradua memudahkan warga di wilayah setempat dalam mengurus pengajuan cerai.

"Tercatat sejak Januari-Maret 2019 sudah 61 berkas yang teregister. Sebenarnya ini belum bisa dikategorikan tinggi jika dibandingkan pengajuan cerai beberapa kabupaten lain di Sumsel," ungkapnya.

Dia menjelaskan, pengajuan cerai tersebut sebagian diajukan oleh isteri yang menggugat suaminya untuk bercerai melalui Pengadilan Agama setempat.

"Penyebabnya sebagian besar karena faktor ekonomi dan akibat suami tidak memberikan nafkah kepada isteri hingga digugat cerai," jelasnya.

Hanya saja, lanjut dia, dari semua berkas yang masuk tidak semuanya berakhir dengan putusan cerai karena pihaknya tetap mengupayakan rujuk bagi pasangan suami isteri tersebut.

"Jika yang bersangkutan bersedia rujuk maka biaya persidangan yang sudah masuk ke pengadilan dikembalikan kepada yang bersangkutan," ujarnya.