Dinas sosial Sumsel tertibkan panti asuhan ilegal

id Kepala Dinsos Sumsel, Rosyidin Hasan,panti asuhan,panti asuhan ilegal,berita sumsel, berita palembang, antara sumsel, antara palembang, antara hari in

Dinas sosial Sumsel tertibkan panti asuhan ilegal

Kepala Dinas Sosial Sumsel, Rosyidin Hasan (tengah). (Dok.Kemenag)

Palembang (ANTARA) - Dinas Sosial(Dinsos) Sumatera Selatan (Sumsel)  pada 2019 berupaya meningkatkan kegiatan penertiban panti asuhan yang hingga kini beroperasi tanpa izin atau ilegal.

"Berdasarkan hasil pendataan petugas di lapangan, sekarang ini terdapat sekitar 10-15 persen panti asuhan yang ada di 17 kabupaten dan kota dalam provinsi ini beroperasi secara ilegal," kata Kepala Dinsos Sumsel, Rosyidin Hasan di Palembang, Jumat.

Dia menjelaskan, sekarang ini sekitar 130 panti asuhan yang terdaftar dan resmi berada di bawah pengawasan dan pembinaan Dinsos Sumsel..

Panti asuhan itu sebagian besar atau sekitar 60 persen berlokasi di kota Palembang, sedangkan selebihnya tersebar di 16 kabupaten dan kota lainnya.

"Melihat jumlah panti asuhan yang tidak memiliki izin masih cukup banyak, maka  perlu dilakukan berbagai tindakan penertiban sehingga tidak merugikan masyarakat dan mengganggu program pembinaan sosial," kata Rosyidin.

Menurut dia, dalam kegiatan penertiban, jika ditemukan panti asuhan yang terbukti melakukan kegiatan tidak sesuai dengan ketentuan atau melakukan aksi kriminal akan ditindak tegas dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku.

Sedangkan bagi panti asuhan yang dinilai telah menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik namun belum memiliki izin, akan dilakukan pembinaan dan didorong untuk mengurus perizinannya sehinga bisa beroperasi lebih baik lagi guna memberikan pelayanan sosial kepada anak yatim piatu.