OJK pastikan pengguna produk perbankan peroleh perlindungan

id Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Aceh Aulia Fadli,ojk aceh,keamanan perbankan indonesia,asuaransi bank indonesia,ojk indonesia,nasabah bank

OJK pastikan pengguna produk perbankan peroleh perlindungan

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Aceh Aulia Fadli (ANTARA)

Aceh (ANTARA) - Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Aceh Aulia Fadli memastikan masyarakat sebagai pengguna produk perbankan akan memperoleh perlindungan.

"OJK hadir untuk memastikan bahwa masyarakat sebagai pengguna produk lembaga jasa keuangan bisa mendapatkan perlindungan terhadap permasalahan yang terjadi di sektor jasa keuangan," katanya di Banda Aceh, Kamis.

Selain itu, pihaknya juga mengawasi pelaku usaha jasa keuangan (PUJK) guna berjalan sehat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Perlindungan konsumen ini pastinya harus didukung oleh seluruh lembaga jasa keuangan. Karena, pengguna produk lembaga jasa keuangan adalah masyarakat," ujarnya.

Ia mengaku, konsumen perbankan dari Sabang hingga Merauke menerima layanan informasi pengaduan sejak OJK hadir sejak 2014 terkait PUJK.

"PUJK wajib melayani dan menyelesaikan pengaduan konsumen sebelum pengaduan tersebut disampaikan kepada pihak lain," tegasnya.

Hal tersebut telah diatur dalam Pasal 32 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 1/POJK.07/2013 tentang Perlindungan Konsumen Sektor Jasa Keuangan, sebut Aulia.

Ia menambahkan, OJK juga mengatur mekanisme dan proses penanganan pengaduan yang tertuang dalam POJK Nomor 18/POJK.07/2018 tentang Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor Jasa Keuangan (POJK LPK) serta SEOJK Nomor 17/SEOJK.07/2018 tentang Pedoman Pelaksanaan Layanan Pengaduan Konsumen di Sektor jasa keuangan.

Selain itu, katanya, PUJK juga harus berupaya memberikan layanan kepada konsumen keuangan dalam menangani dan menyelesaikan permasalahan yang dialami konsumen.

"Pengaduan yang tidak menemukan kesepakatan penyelesaian antara konsumen dan PUJK, dapat diselesaikan melalui penyelesaian sengketa di luar pengadilan atau melalui pengadilan," papar Aulia.

Menurut dia, lembaga yang melakukan penyelesaian sengketa pun di luar pengadilan yakni Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS).